EDISI.CO, BATAM– Warga Rempang yang hadir dalam sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2023 tentang perubahan atas Perpres Nomor 62 tahun 2018 bersuara. Perpres yang mengatur terkait teknis penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan nasional, tidak memberi pengaruh terhadap warga.
Paparan yang disampaikan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam dalam acara yang diselenggarakan di Swisbell Harbourbay pada Senin (18/12/2023) tersebut sama dengan paparan yang sebelumnya mereka dengar.
Azwar, warga Rempang dari Kampung Cate, Kelurahan Rempang Cate, saat menanggapi paparan itu mengatakan hal serupa sudah mereka dengar saat pertemuan di Rempang.
Ia justru mengingatkan pemerintah agar tragedi yang terjadi di Kampung Tanjung Kertang di tanggal 7 September 2023 lalu, agar menjadi perhatian pemerintah supaya tidak terulang. Hal tersebut menjadi luka bagi masyarakat Rempang.
Tragedi itu, kata Azwar, bermula dari pertemuan serupa sehari sebelumnya. Saat itu ada pertemuan di Hotel Harmoni One, Batam Centre pada 6 September 2023. Sehari setelahnya tim terpadu datang dan terjadi bentrok dengan masyarakat di Pulau Rempang. Akibatnya, anak-anak sekolah dan warga menjadi korban.
“Hari ini ada pertemuan di sini, besok sudah ada gonjang-ganjing di Rempang. Kami tidak mau itu,” kata Azwar.
Baca juga: 4 Alasan Kuat Mengapa Hoaks Begitu Memikat
Azwar meminta agar tim yang berhubungan dengan masyarakat menyampaikan informasi dengan terang dan jelas. Datang langsung menemui masyarakat, agar tidak terjadi salah paham yang berpotensi merugikan semua pihak, utamanya masyarakat.
Sementara itu, Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, mengatakan sosialisasi khusus untuk Warga Pulau Rempang terkait dengan Perpres Nomor 78 tahun 2023 ini akan segera dilaksanakan.
“Ini sosialisasi untuk seluruh masyarakat Kota Batam. Semua masyarakat perlu tahu perubahan apa yang ada di Perpres ini. Ini sosialisasi pertama untuk seluruh Batam. Insyaallah dua atau tiga hari lagi kami akan adakan sosialisasi khusus untuk Rempang,” kata Rudi.
Terkait dengan perubahan dari Perpres Nomor 62 tahun 2018 ke Perpres nomor 78 tahun 2023 ini, adalah masuknya BP Batam dari sebelumnya hanya pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan nasional.
Terkait dengan mandat yang diterima BP Batam untuk persoalan terkait Rempang, pihaknya akan segera mengeluarkan Peraturan Kepala (Perka) BP Batam sebagai aturan teknis dari Perpres Nomor 78 tahun 2023 yang terbit pada 8 Desember 2023 lalu itu.