![](https://i0.wp.com/edisi.co/wp-content/uploads/2024/01/WhatsApp-Image-2024-01-03-at-21.19.14-e1704291942238.jpeg?fit=1008%2C580&ssl=1)
Sidang Kedua kasus Bela Rempang di PN Batam pada Rabu (3/1/2024)-Edisi/bbi.
EDISI.CO, BATAM– 35 terdakwa kasus kerusuhan terkait upaya mendukung masyarakat Pulau Rempang di depan kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam pada 11 September 2023 lalu, memasuki sidang kedua pada Rabu (3/1/2024). Sidang kedua ini dibagi dalam tiga berkas perkara yang menyidangkan satu, delapan dan 26 terdakwa.
Satu perkara dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, sementara dua perkara lainnya berisi agenda pembacaan nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum.
Staf Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Ahmad Fauzi dan pengacara dari PBH Peradi Batam, Sopandi hadir mewakili Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang mendampingi 25 terdakwa.
Pada prosesnya, Fauzi mengatakan pihaknya mengajukan keberatan atas dakwaan yang ditujukan untuk klien mereka dari sisi bagaimana dakwaan itu dibuat, belum pada pokok perkara. Mereka melihat dakwaan yang dibuat oleh penuntut umum dibuat serampangan dan asal-asalan.
Dalam dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana 21 Desember 2023 lalu, pihaknya melihat kronologi yang dibuat penuntut umum masih sangat umum, bahwa ada kerusuhan dan ada korban luka. Namun tidak secarai detail menjelaskan siapa yang melakukan, bagaimana cara melakukannya, kapan pelaku melakukan, dimana dia melakukan.
![](https://i0.wp.com/edisi.co/wp-content/uploads/2024/01/WhatsApp-Image-2024-01-03-at-21.18.28.jpeg?resize=640%2C480&ssl=1)
Staf Advokasi YLBHI, Ahmad Fauzi (kanan) dan pengacara dari PBH Peradi Batam, Sopandi-Edisi/bbi.
“Bahkan kalau di pasal-pasal pidana itu, harus dijelaskan unsur-unsurnya. Unsur pidana itu misalnya pengeruskan, harus dijelaskan, diuraikan. Dalam dakwaan ini tidak ada,” kata Fauzi ketika ditemui seusai sidang di PN Batam.
Fauzi melanjutkan, dakwaan tersebut jika merujuk dalam KUHAP, adalah dakwaan yang tidak cermat dan tidak lengkap.
“Maka, kalau di dalam KUHAP, kalau dakwaannya tidak lengkap, tidak cermat, dia harus batal demi hukum.”
Sama seperti sidang perdana yang digelar pada 21 Desember 2023 lalu, keluarga terdakwa sudah ada di PN Batam sejak pagi. Mereka bersama anggota keluarga dan kerabat menanti kehadiran para terdakwa yang datang menggunakan kendaraan tahanan dari Rumah Tahanan (Rutan) ke PN Batam.
Para terdakwa hadir sekitar pukul 10.30 WIB.
Baca juga: 35 Terdakwa Kasus Bela Rempang Jalani Sidang Kedua
Mereka disambut oleh peluk, tangis dan takbir kerabat yang sudah menanti. Mulai dari mereka turun dari kendaraan hingga masuk ke ruang tahanan sementara sebelum menjalani persidangan. Para tahanan mengambil kesempatan itu untuk sesaat bertemu langsung dengan keluarga mereka.
Banyak yang menangis, baik tahanan maupun keluarga yang datang bersama anak dan orangtua mereka.
Pembatasan Pengunjung
Warga yang datang sebagai pengunjung sidang, didata di pintu masuk PN Batam oleh petugas. ada beberapa warga yang tidak diperkenankan masuk, karena petugas memberlakukan pembatasan bagi pengunjung sidang demi keamanan dan tertib sidang.
Kapolsek Batam Kota, AKP Sudirman, menuturkan pihaknya memberlakukan pembatasan demi menjaga kemanan di ruang sidang yang memiliki kapasitas terbatas. Pembatasan ini sifatnya terbatas, tergantung pada jumlah warga yang hadir.
“Kalau misalnya sampai jalannya persidangan tidak banyak warga yang hadir, maka kami perbolehkan masuk,” kata Sudirman.
Hal serupa juga terjadi pada sidang perdana lalu. Saat itu, Hakim Ketua yang memimpin jalanya sidang, David P Sitorus, mengatakan ia yang memerintahkan untuk membatasi pengunjung sidang karena khawatir PN Batam akan dilempari oleh warga yang hadir, seperti kejadian di BP Batam 11 September 2023 lalu.