EDISI.CO, BATAM– Vonis bebas yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar dalam sidang putusan pada Senin (8/1/2024) harus menjadi pelajaran bagi semua pihak. Hal itu disampaikan oleh Staf Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Ahamad Fauzi.
Fauzi menuturkan bahwa vonis bebas yang didapat Fatia dan Haris atas dakwaan pencemaran nama baik Menko Maritim dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, menandakan keadilan masih ada dan harus diperjuangkan. Bagi institusi pengadilan sendiri, vonis ini memperlihatkan lembaga peradilan menjadi ruang hadirnya keadilan.
“Keadilan adalah keadilan, kebenaran adalah kebenaran. Semua dilihat dari semua fakta hukum yang ada,” kata Fauzi.
Baca juga: Sidang Ke-3 Kasus Rempang, Tim Advokasi Rempang Nilai JPU Tidak Menjawab Eksepsi Mereka
Terkait dengan peradilan 35 warga yang didakwa melakukan pelanggaran dalam aksi bela Rempang di PN Batam, Fauzi menilai kasus ini menjadi ujian bagi PN Batam. Bagaimana PN Batam dapat menjalankan fungsinya selayaknya keadilan yang hadir di PN Jakarta Selatan pada kasus Fatia dan Haris.
“Kasus Rempang menjadi ujian bagi PN Batam, Apakah keadilan masih ada di PN Batam. Kasus ini mendapat sorotan dunia, kalau misalnya hakim tidak berpihak pada keadilan dan kebenaran, maka keadilan dan kebenaran sudah tidak ada lagi di PN Batam ini.”
Fauzi melanjutkan, Haris dan Fatia menyampaikan kebenaran. Apa yang mereka sampaikan merupakan hak atas kebebasan berekpresi dan berpendapat. Atas dasar itu,Fauzi mengajak semua masyarakat Indonesia untuk tidak lagi takut menyampaikan kebenaran. Karena negara menjamin kebebasan berekspresi dan berpendapat. Meskipun pasal-pasal yang menyandera kebebasan berekspresi masih ada.