EDISI.CO, BATAM– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam memberi peringatan kepada wajib pajak yang menunggak pajak. Peringatan itu dilakukan melalui pemasangan spanduk berisi informasi bahwa wajib pajak tidak taat membayar pajak di lokasi objek pajak.
Peringatan itu mendapatkan respon positif dari wajib pajak yang langsung merespon dengan menyatakan komitmen melakukan pembayaran. Bahkan ada wajib pajak yang langsung melunasi tunggakan pajak yang menjadi kewajibannya.
“Kami pasang spanduk ke objek pajak yang belum melakukan kewajibannya. Yang terbaru kami pasang di mata pajak PBB. Barus kami pasang di objeknya, subjeknya (wajib pajak) langsung melakukan pembayaran,” kata Sekertaris Bapenda Kota Batam, Aidil Sahalo pada Sabtu (27/1/2024).
Respon positif yang diterima pihaknya ini, akan dilanjutkan dengan memperluas jangkauan peringatan. Utamanya pada wajib pajak yang menungga dengan durasi yang sudah lama.
Pemasangan spanduk peringatan ini sendiri, sudah mulai dijalankan sejak akhir 2023 lalu. Saat itu tim Bapenda Kota Batam bergerak menyusuri mata pajak restoran yang menunggak lebih dari tiga bulan. Upaya itu mendorong peningkatan ketaatan wajib pajak yang menyatakan komitmen melunasi tunggakan mereka.
“Kalau wajib pajak sudah menyatakan komitmen untuk membayar, atau langsung melakukan pelunasa, spanduk peringatan itu akan kami cabut.”
Baca juga: Bapenda Batam akan Tarik Piutang Pajak Senilai Rp70 Miliar
Aidil melanjutkan, Apa yang Bapenda Batam lakukan ini berdasarkan aturan yang ada. Ia berharap masyarakat dapat memberi dukungan dalam bentuk taat pada kewajiban membayar pajak, sehingga pendapatan kota Batam melalui sektor pajak meningkat. Hal tersebut akan mendorong pembangunan Kota Batam yang lebih masif lagi di masa mendatang.
Tidak itu saja, upaya Bapenda Batam dalam mendorong ketaatan pajak, juga dilakukan dengan memberikan relaksasi atau potongan pajak kepada masyarakat Kota Batam. Ada banyak program relaksasi yang disiapkan Bapenda Kota Batam.
Yang terbaru Bapenda Kota Batam memberlakukan relaksasi pada mata pajak PBB-P2 melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 4 Tahun 2024 tentang pemberian pengurangan pokok pajak terutang, piutang pajak dab sanksi administratif PBB-P2.