EDISI.CO, BATAM– Sidang kasus Rempang dengan agenda pembacaan putusan pada perkara nomor 936/Pid.B/2023/PN Btm dilaksanakan di PN Batam pada Rabu (6/3/2024) hari ini. Terdakwa dalam perkara ini, Iswandi atau yang biasa dikenal dengan panggilan Abang Long dinyatakan bersalah dan divonis dengan hukuman enam bulan penjara.
David P Sitorus, Hakim Ketua dalam perkara ini membacakan langsung putusan tersebut. Ia didampingi oleh dua hakim anggota, Benny Yoga Dharma dan Monalisa Anita Theresia Siagian.
Seusai membacakan putusan tersebut, David menjelaskan bahwa Iswandi telah menjalani penahanan selama lima bulan 24 hari. Artinya jika vonis ini diterima, maka Iswandi tinggal menjalani sisa enam hari masa hukuman.
“Enam hari lagi sodara akan keluar. Tapi kalau memang saudara tidak sependapat dengan putusan ini, silakan saudara menempuh upaya hukum banding. Kalau saudara banding, kau tidak akan bisa keluar, akan memperpanjang masa penahanan,” kata David dalam persidangan tersebut.
Baca juga: Tuntutan JPU dalam Kasus Rempang Dinilai Tidak Cerminkan Keadilan
Selanjutnya, ia meminta Iswandi untuk berkoordinasi dengan penasihat hukum yang mendampinginya dalam sidang tersebut.
Seusai berkoordinasi, kuasa hukum Abang Long menyampaikan bahwa mereka menerima putusan tersebut.
Menutup sidang ini, David menyampaikan permohonan maaf jika ada sikap hakim yang tidak berkenan di mata masyarakat yang hadir sepanjang persidangan ini bergulir.