EDISI.CO, BATAM- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam membebaskan rumah ibadah dan sarana penunjangnya dari beban Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pemberlakuan relaksasi PBB-P2 untuk sarana penunjang rumah ibadah ini telah dimulai pada 2023 lalu, seiring terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam No. 4 tahun 2023 tentang Pemberian Pengurangan Pokok Pajak Terutang, Piutang Pajak dan Sanksi Administrasi PBB-P2.
Sekertaris Bapenda Kota Batam, Aidil Sahalo, menuturkan sarana penjunjang rumah ibadah ini meliputi kediaman imam atau pemimpin ibadah dan taman pengajian alquran.
“Jadi sarana penunjang rumah ibadah ini kami gratiskan atau dapat keringanan 100 persen untuk PBB-P2,” kata Aidil saat ditemui di kantornya pada Senin (18/3/2024).
Baca juga: Safari Ramadan di Perum Rajawali, Amsakar Singgung soal Taqwa, Syukur dan Petunjuk
Tidak hanya sarana penunjang rumah ibadah, relaksasi PBB-P2 juga menjangkau prasarana pendidikan dan prasarana kesehatan. Dengan besaran relaksasi atau keringanan 50 persen.
Aidil menjelaskan, untuk dapat memanfaatkan relaksasi tersebut, pengelola sarana kesehatan dan sarana pendidikan cukup membuat permohonan kepada Bapenda Kota Batam; melampirkan identitas wajib pajak/badan (fotocopy KTP/Akte Pendirian Perusahaan); NPWP pribadi/badan; surat kuasa jika dikuasakan; fotocopy sertifikat atau SKEP/SPJ/PL; SPT PBB-P2 dan/atau SK NJOP.
Selanjutnya, melunasi pajak tahun sebelumnya; izin operasional penyelenggaraan kegiatan rumah sakit/sekolah/rumah ibadah; dan objek pajak tersebut tidak digunakan untuk kegiatan komersil, antara lain: kafe/restoran, mini market, toko, parkir berbayar, counter bank/ATM.