EDISI.CO, BATAM– 34 terdakwa Kasus Rempang, rencananya akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Senin (25/3/2024) hari ini.
Pada sidang putusan ini, nampaknya dihadiri warga jauh lebih dari biasanya. Tidak hanya keluarga 34 tahanan, tapi juga masyarakat Melayu, khususnya meraka yang tinggal di Pulau rempang dan daerah lain di pesisir Batam.
Warga sudah memadati PN Batam sejak sekitar pukul 09.40 WIB. Ketika penulis temui, mereka menunggu 34 terdakwa di depan ruang tahanan sementara PN Batam, tempat para terdakwa menunggu sebelum mereka menjalani persidangan.
Baca juga: Mengenal Hidrogen Hijau: Jenis, Manfaat, dan Tantangannya untuk Transisi Energi Indonesia
Mereka duduk di lantai, mengisi sisi ruangan. Bersandar pada dinding dan langsung menghadap ruang tahanan. Di bagian tengah ruangan, anak-anak mereka bermain.
Di sisi lain ruangan, terlihat juga personil polisi wanita. Mereka duduk kursi yang ada di sana.
Sidang ini sendiri akan dipimpin oleh David P Sitorus sebagai hakim ketua. Benny Yoga Dharma dan Monalisa Anita Theresia Siagian mendampinginya sebagai hakim anggota.
Ke-34 terdakwa terbagi dalam dua berkas perkara. Yakni perkara nomor 937/Pid.B/2023/PN Btm mengadili delapan terdakwa dan pada perkara nomor 935/Pid.B/2023/PN Btm ada 26 terdakwa.
Dalam tuntutan jaksa penuntut umum, ke-34 terdakwa mendapat ancaman pidana bervariasi. Paling ringan tuntutan tiga bulan dan paling lama satu tahun penjara.