EDISI.CO, BATAM– 11 terpidana kasus Rempang yang resmi bebas pada Minggu (31/3/2024) hari ini. Mereka telah keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Batam sejak pagi, sekitar pukul 07.15 WIB. Menyusul 21 terpidana lain yang telah lebih dulu bebas, pada 26 Maret 2024 lalu.
Ke-11 terpidana itu diantaranya Nazaruddin bin Ibnu Hazar pada perkara nomor 937/Pid.B/2023/Pn Btm. Pada perkara nomor 935/Pid.B/2023/Pn Btm, terdapat 10 terpidana yang bebas. Diantaranya La Ode Muhammad Iqbal Bin (Alm) Amir Lamandati; Yosua Keprianto; Junaidi Sidiq Als. Ajun Bin Suhendra; Tengku Muhammad Hafizan Als Hafis Bin Alm. Tengku Hasni Rabianwar.
Kemudian Misranto; Rinto Rustisa Bin Ruslan; Thomas Bin Subandi; Wahfi’iyudin Bin M. Yakob Als Yudi; Suhendra Bin Saamin Als Saat dan Hairol Bin Abu Bakar.
Mereka divonis enam bulan 21 hari pidana penjara dipptong masa tahanan. Sehingga sejak diputuskan pada Senin (25/3/2024) lalu, mereka hanya menjalani beberapa hari sampai akhirnya bebas pada Minggu (31/3/2024) hari ini.
Keluarga ke-11 terpidana nampak hadir menyambut kebebasan mereka di Rutan Batam. Turut serta juga warga Pulau Rempang di sana. Mereka hadir sejak pagi.
Direktur LBH Mawar Saron Batam, Mangara Sijabat, menuturkan dari total 35 warga yang tersangka kasus Rempang pada 11 September 2023 lalu, sudah ada 33 warga yang telah selesai menjalani masa hukuman. Tersisa dua terpidana lagi yang masih menunggu keputusan jaksa, apakah akan banding atau menerim putusan.
Pihaknya bersyukur akhirnya para terpidana bisa kembali berkumpul dengan keluarga, apalagi di momen bulan suci Ramadan. Memberi waktu pada para terpidana sebelum nantinya akan menyusun langkah-langkah lanjutan yang diperlukan.
“Kiranya ini menjadi momen yang sudah dinanti keluarga,” kata pengacara yang tergabung dalam Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang ini.
Hairol bin Abu Bakar, terpidana kasus Rempang yang bebas hari ini, menuturkan ingin menghabiskan waktu bersama keluarga terlebih dahulu, baru memulai aktivitas normal lainnya.
Ia mengatakan proses yang telah dijalani merupakan pelajaran dan menambah semangat untuk perjuangan membela Bangsa Melayu, khususnya di Kepri. Ia mengaku akan terus berada bersama barisan mereka yang berjuang dan menjaga eksistensi Melayu.
Baca juga: Menparekraf Tutup Batam Wonderfood & Art Ramadhan 2024, Berkah UMKM dan Daya Tarik Wisman
Terhadap perjuangan masyarakat Melayu di Rempang dan sekitarnya, Hairol mengajak semua pihak untuk dapat bersinergi. Sehingga semangat untuk mempertahankan ruang hidup masyarakat Melayu di sana terus menyala.
Dugaan Kekeraran
Pengacara dari Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang lainnya, Sopandi, mengatakan pihaknya menyiapkan langkah hukum lanjutan yang diperlukan untuk menampung aduan keluarga terpidana yang telah bebas ini. Ia menjelaskan pihaknya masih mengumpulkan data-data terkait adanya dugaan kekerasan yang dialami para terpidana.
“Kami baru mendapatkan laporan dari keluarga, adanya dugaan kekerasan yang dialami para terpidana saat mereka menjalani pemeriksaan, ini akan kami dalami bersama tim advokasi,” kata Sopandi.
Salah satu keluarga terpidana yang penulis temui, mengaku keadaan anaknya belum normal pasca bebas pada Selasa (26/3/2024) lalu. Ia lebih sering melamun dan jadi pendiam. Atas kondisi tersebut, ia berinisiatif akan membawa anaknya ke psikiater untuk dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
Ia melanjutkan, keluarga terpidana lain mendapatkan cerita dari keluarga merek yang telah bebas, bahwa ada indikasi mereka mengalami kekerasan.
Untuk diketahui, di awal penetapan tersangka terhadap 35 warga yang ditangkap pada kejadian 11 September 2023 lalu ini, Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang memang mengalmi kesulitan untuk memberikan pendampingan pada mereka yang ditangkap.
Hal serupa juga dialami keluarga yang tidak bisa menemui keluarga mereka. Butuh waktu sampai satu minggu lamanya baru mereka bisa membesuk keluarga mereka.