EDISI.CO, KEPRI– PJ Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, ditetapkan menjadi tersangka pada Jumat (19/4/2024) hari ini. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan Hasan sebagai tersangka terkait kasus pengalihan status tanah PT. Expasindo di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Bintan pada 2014 lalu.
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, mengatakan pihaknya juga menetapkan dua tersangka lain berinisial R dan B. R merupakan mantan Lurah Sei Lekop dan B berperan sebagai juru ukur lahan tersebut. Hasan sendiri saat itu menjadi Camat Bintan Timur.
“Saat kejadian dia (PJ Wali Kota Tanjungpinang) merupakan mantan Camat di Bintan Timur.”
Saat menjabat sebagai Camat Bintan Timur, Hasan menandatangani dokumen terkait pengalihan status lahan di lahan milik PT. Expasindo.
Hasan dan dua tersangka lain dijerat dengan Pasal 263 Ayat 1 dan ayat 2, serta Pasal 264 Ayat 1 Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan 6 hingga 8 tahun penjara.
Baca juga: Ratusan Remaja Daftar Encik dan Puan Batam 2024
Polres Bintan akan kembali melakukan pemanggilan terhadap para tersangka untuk proses selanjutnya. Riky menjelaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena status Hasan sebagai PJ Wali Kota Tanjungpinang yang prosesnya ditunjuk oleh Kemendagri.
“Belum dilakukan penahanan, karena beliau (Hasan) adalah pejabat yang ditunjuk pleh pemerintah pusat dan kami akan berkordinasi terlebih dahulu.”