EDISI.CO, BATAM– Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah menyelesaikan pemasangan 734 unit alat perekam pajak sampai pertengahan tahun 2024 ini. Sebanyak 525 alat perekam pajak didapat melalui program CSR dari Bank Riau Kepri Syariah dan 209 unit dari APBD Kota Batam tahun 2024.
Sekertaris Bapenda Kota Batam, Aidil Sahalo, menuuturkan pihaknya akan menyelesaikan pemasangan 191 unit alat perekam pajak, sehingga total alat perekam melalui APBD 2024 berjumlah 400 unit.
“Pemasangan alat perekam masih berproses. Sementara ini yang berhasil kami pasang sebanyak 209 unit alat perekam.”
Aidil melanjutkan, proses pemasangan alat perekam ini melalui tahapan survei. Tim juga berkoordinasi dengan wajib pajak menyesuaikan dengan mesin penghitung yang digunakan oleh wajib pajak.
Baca juga: 48 Wajib Pajak Berprestasi Terima Apresiasi dari Pemko Batam
Dari 734 alat perekam pajak yang telah terpasang ini, 387 diantaranya adalah alat perekam jenis Tapping Server; 30 Mobile Pos; dan 317 Tapping Printer.
Alat perekam ini dipasang di semua jenis pajak kecuali Pajak Mineral Bukan Logam (MBLB).
“Pemasangan alat perekam pajak ini adalah bagian dari upaya pemerintah melalui Bapenda Kota Batam untuk mengoptimalkan pendapatan dari sektor pajak,” kata Aidil.
Bapenda Batam juga melakukan langkah lain untuk optimalisasi pajak daerah. Diantaranya melakukan upaya peningkatan literatr masyarakat tentang pajak; memperbanyak layanan sehingga dapat menjangkau semua kalangan; perluasan kanal pembayaran; membangun sistem manajemen reklame (Simrek); relaksasi dan roadshow PBB-P2; layanan pajak keliling dengan bus interaksi pajak (Si Bijak).
Baca juga: Wajib Pajak Kota Batam Makin Patuh
Bapenda Batam juga melakukan tindakan tegas bagi wajib pajak yang tidak taat dengan ketantuan perpajakan. Dalam rupa pemasangan spanduk peringatan atau tegusran kepada wajib pajak yang tidak taat pajak.
Sepanjang Januari sampai Mei 2024, Bapenda Batam telak memasang spanduk peringatan pada delapan wajib pajak yang tidak taat.
Selain itu, Bapenda Batam juga bekerja sama dengan instansi terkait dalam proses penagihan pajak. Diantaranya dengan Kejaksaan Negeri Batam untuk pendampingan penagihan; DJPK Kanwil Provinsi Kepri; BPKP Kanwil Kepri; BPN Kota Batam; BP Batam dan KPKNL Batam.