EDISI.CO, NASIONAL – Sebanyak 16 orang warga Suku Bangsa Minoritas (SBM) Sakai mengalami tindak kekerasan dan pemukulan pada Selasa (6/8/2024). SBM Sakai dituduh mencuri Brondolan Sawit di kawasan perkebunan PT Ivomas Tunggal (Sinar Mas Group).
Rendy Perdana, Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Gerakan Reforma Agraria (DPP-AGRA) dalam keterangannya, mengatakan kejadian serupa sebelumnya juga telah terjadi pada 2 Agustus 2024 lalu. Saat itu, anak perempuan SBM Sakai yang masih berumur 14 tahun, harus dilarikan ke rumah sakit akibat pemukulan yang dialaminya.
Padahal selama ini, keberadaan PT Ivomas Tunggal justru berada di atas tanah ulayat Sakai.
Sebelumnya, juga terjadi pemukulan terhadap
Adapun kronologi pemukulan terhadap 20 orang SBM Sakai ini, bermula pada pukul 15.00 WIB, mereka dihadang oleh 40 orang, yang menurut keterangan DPP-AGRA adalah preman sewaan PT Ivomas Tunggal. Penghadangan itu terjadi di Rokan Estate, PT Ivomas Tunggal yang beroperasi di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau, sejak tahun 1983.
Akibat peristiwa penghadangan ini, 16 orang SBM Sakai mengalami kekerasan dan pemukulan yang sangat brutal. Satu orang dari SBM Sakai mengalami luka di kepala dan dibawa ke rumah sakit. Ia mendapatkan tiga jahitan di kepala dan tulang pundaknya bergeser.
Baca juga: Main Api Perpanjangan PLTU ASEAN dengan Penangkapan Karbon
Saat ini korban bernama Teguh Permadi berusia 26 tahun, sudah berada di Polsek Kandis untuk dimintai keterangan.
Selain korban pemukulan dan pengeroyokan ini, dua motor hancur dan dua ponsel dirampas.
Atas kejadian kekerasan dan pemukulan yang terus berulang ini menimpa SBM
Sakai, DPP-AGRA menyatakan sikap:
- Pemerintah harus segera mengakui keberadaan tanah ulayat SBM Sakai seluas
6.500 hektar dan penghormatan negara berupa Peraturan Daerah Kabupaten Siak dan
Peraturan Daerah Provinsi Riau. - Pihak kepolisian dari Polsek Kandis mengusut tuntas pemukulan, pengeroyokan, dan penghinaan
yang dilakukan oleh pihak preman sewaan PT Ivomas Tunggal terhadap suku bangsa minoritas
Sakai yang terjadi pada 6 Agustus 2024. - PT Ivomas Tunggal (Sinar Mas Group) harus bertanggung jawab atas peristiwa pemukulan dan
kekerasan yang terjadi pada 6 Agustus 2024 dan kejadian-kejadian dalam dua bulan terakhir.