EDISI.CO, NASIONAL– Komnas HAM secara konsisten memberikan perhatian pada konflik Masyarakat Pulau Rempang yang menolak relokasi sebagai dampak pembangunan Proyek Strategis Nasional Rempang Eco City (PSN Rempang Eco City).
Komisioner Mediasi Komnas HAM RI, Prabianto Mukti Wibowo, dalam keterangannya mengatakan penolakan Masyarakat Pulau Rempang untuk direlokasi oleh Pemerintah Kota Batam, berkembang menjadi konflik sosial berkepanjangan dan mengancam hak hidup Masyarakat Pulau Rempang.
Mencermati peningkatan eskalasi konflik masyarakat yang berkembang saat ini di Pulau Rempang dan sebagai bentuk pelaksanaan mandat Komnas HAM untuk mewujudkan situasi dan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia, Komnas HAM menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Meningkatnya eskalasi konflik masyarakat di Pulau Rempang saat ini harus
menjadi perhatian semua pihak, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah dan
aparat keamanan. - Bentuk-bentuk kekerasan dan intimidasi yang dialami oleh Masyarakat Pulau Rempang sebagaimana terpublikasi di berbagai platform media harus mendapatkan penindakan tegas dan profesional oleh aparat kepolisian sebagai bentuk pemenuhan hak atas rasa aman dan hak atas keadilan terhadap Masyarakat Pulau Rempang. Komnas HAM menegaskan bahwa pembiaran terhadap bentuk-bentuk kekerasan dan intimidasi merupakan bentuk pelanggaran HAM dan berpotensi meningkatkan eskalasi konflik sosial di Pulau Rempang.
- Komnas HAM mengingatkan para pihak untuk tidak menggunakan kekerasan, intimidasi dan kekuatan berlebih (excessive use of power) dalam proses relokasi masyarakat dan proses pembangunan PSN Rempang Eco City untuk menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM.
- Komnas HAM juga menegaskan bahwa pembangunan, terutama Proyek Strategis Nasional, seharusnya bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk menyengsarakan dan menghilangkan identitas sosial budaya masyarakat.
- Pemerintah, baik pusat maupun daerah, bertanggung jawab penuh untuk menyediakan segala kebutuhan serta kelengkapan sarana dan prasarana yang layak dan memadai bagi kehidupan sosial budaya masyarakat di tempat relokasi yang dijanjikan. Komitmen Pemerintah untuk memberikan jaminan hidup kepada masyarakat terdampak relokasi harus menjadi prioritas dan
pelaksanaannya dilakukan secara transparan dan akuntabel. - Komnas HAM mengingatkan bahwa bentuk-bentuk pemaksaan relokasi masyarakat merupakan bentuk penggusuran paksa yang berpotensi menjadi bentuk pelanggaran HAM berat.
- Komnas HAM mendorong semua pihak, baik tingkat daerah hingga tingkat pusat, untuk mengedepankan dialog inklusif yang konstruktif dan pendekatan yang humanis melalui mediasi HAM dalam penyelesaian konflik masyarakat di Pulau Rempang. Kebijakan dan tindakan yang diambil harus mengedepankan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan pilihan yang terbaik untuk kenyamanan dan kemajuan kehidupan masyarakat.
KETERANGAN PERS
Nomor: 50/HM.00/IX/2024