EDISI.CO, BATAM– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, menyampaikan teguran langsung pada objek pajak pada Kamis (3/10/2024) siang. Teguran langsung itu berupa pemasangan spanduk berisi informasi ketidakpatuhan pengelola atas kewajiban mereka membayar pajak.
Objek pajak yang didatangi adalah Da Vienna Boutique Hotel yang terletak di kawasan Kecamatan Lubuk Baja.
Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah, menuturkan teguran pada Da Vienna Boutique Hotel ini adalah langkah Bapenda untuk mendorong pengelola objek pajak agar lebih taat.
Pada prosesnya, pengelola Da Vienna Boutique Hotel telah lebih dulu disurati dan dipanggil. Namun peringatan demi peringatan yang disampaikan Bapenda tidak diindahkan, sehingga dilakukan teguran berupa pemasangan spanduk berisi pesan tunggakan pajak ini.
“Kami telah layangkan surat, namun pengelola tidak mengindahkan peringatan kami. Sehingga kami pasang spanduk, isinya bahwa objek pajak ini masih menunggak,” kata Azmansyah.
Azmansyah menyampaikan pihaknya bergerak bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.
Baca juga: Bapenda dan Tim JPN Kajari Batam Beri Sanksi ke Penunggak Pajak
Azmansyah menegaskan pemasangan spanduk ini tidak hanya berhenti sampai di sini saja. Pihaknya terus menginventarisir tunggakan-tunggakan dari pengelola objek lain yang nantinya akan diberikan teguran melalui pemasangan spanduk serupa.
Untuk diketahui, pada tahun 2024 Bapenda Kota Batam telah melakukan pemasangan terhadap sepuluh wajib pajak yang menunggak. Tiga di antaranya telah melakukan pembayaran setelah spanduk dipasang, dengan begitu tim langsung menurunkan spanduk setelah wajib pajak melakukan pembayaran.
Baca juga: Solidaritas Warga Rempang untuk Petani di Peringatan Hari Tani Nasional 2024
Kasi Datun Kajari Batam, Jefri Hardi, yang ikut serta pada kesempatan ini, mengatakan pihak kejaksaan melalui tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) telah melakukan pemanggilan terhadap wajib pajak.
“Sampai saat pemasangan spanduk, pengelola belum melakukan pembayaran, dan pihak wajib pajak siap menerima konsekuensi berupa pemasangan spanduk.”
JPN sebagai tim pendampingan hukum Bapenda Kota Batam juga akan terus melakukan pendampingan untuk melakukan penagihan terhadap wajib pajak yang menunggak pajak daerah.
Pemasangan spanduk ini sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam.