EDISI.CO, BATAM– Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah, menyampaikan sejumlah hal dalam Rapat Kelompok Kerja (Pokja) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) V di Kantor Badan Pemriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) pada Selasa (8/10/2024).
Azmansyah menjadi pemateri pada sesi ke-2, ia memaparkan bagaimana pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD) dalam rangka peningkatan kapasitas fiskal Pemda Kota Batam berdasarkan Undang-undang No. 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (HKPD).
Ia menjelaskan terjadi beberapa berubahan dengan terbitnya UU No.1/2022 tentang HKPD ini. Diantaranya bertambahnya objek pajak baru yang menjadi ruang penerimaan pajak daerah, berupa Pajak Sarana Olahraga; Pajak Rekreasi. Juga tambahan pajak menurut persentase tertentu (Opsen) dari Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang mulai diberlakukan pada 2025.
Terkait dengan opsen BBKN dan PKB, sesuai UU No.1 tentang HKPD ini, kota Batam akan menerima 66 persen dari Pajak BBKN dan PKB di Kepri.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah kendaraan di Provinsi Kepri sebanyak 1. 124.507 unit pada tahun 2022. Data ini meliputi mobil, bus, truk dan sepeda motor. Sementara itu, data yang dikeluarkan Bapenda Kepri, spesifik untuk kendaraan roda dua dan roda empat, berada di angka 921.593 unit. Angka ini adalah data kendaraan yang masih aktif. Di Kota Batam sendiri, ada 611.253 kendaraan roda dua dan roda empat.
Baca juga: Bapenda Batam Goes to Campus 2024, Sosialisasi dan Edukasi Pajak untuk Generasi Muda
Pada prosesnya, skema baru ini akan langsung terbagi saat melakukan pembayaran pajak. Dana tersebut akan langsung masuk ke rekening provinsi sebagai pengelola dan kabupaten kota sesuai dengan prosentasenya.
“Skema ini mulai berlaku pada 2025 mendatang,” kata Raja Azmansyah.
Bapenda Batam juga melakukan pemutakhiran/updating data Wajib Pajak. Kegiatan ini dilakukan dengan berkoordinasi bersama stakeholder terkait, seperti Real Estate Indonesia (REI), Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/Ikatan Notaris Indonesia (INI), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Badan Pengusahaan (BP) Batam, Mitra Bank, Bapenda Provinsi dan ATR/BPN.
“Kami juga melakukan penguatan SDM di lingkungan Bapenda Kota Batam, melalui bimtek dan diklat.”
Terkait dengan inovasi dan layanan, Bapenda Kota Batam meningkatkan pemasangan alat perekam pajak berupa alat perekam transaksi (Tapping box), tapping server dan Mobile POs. Pihaknya menyiapkan 200 tapping box untuk tahun 2024 ini. Jumlah ini sama dengan pengadaan alat serupa pada 2023 lalu.
Pengadaan 200 Tapping Box ini untuk menjangkau WP yang lebih luas dan peremajaan Tapping Box yang sebelumnya sudah terpasang melalui kerja sama Pemerintah Kota (Pemko) Batam dengan Bank Riaukepri Syariah.
Selanjutnya, Bapenda Kota Batam juga menghadirkan layanan Sarana Informasi Bis Interaksi Pajak (Si Bijak). Si Bijak hadir dalam rangka mendekatkan pemungutan pajak daerah ke masyarakat dan juga sebagai sarana sosialisasi pajak daerah.
Pada prosesnya, Azmansyah menyampaikan peserta Rapat Pokja LKPD AKN V 2024 ini memberi respon terhadap paparannya. Beberapa di antaranya terkait dengan efektivitas implementasi tapping box; retribusi kebersihan; dan sinergitas BP dan Pemko Batam.