EDISI.CO, BATAM– Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Batam dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dinilai mengangkangi aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penilaian itu muncul atas kondisi yang dialami tim penasihat hukum dari salah satu tersangka yang ditahan di Rutan Kelas II A Batam.
Nofita Putri Manik, salah satu penasihat hukum tersangka yang ditahan di Rutan Kelas II A Batam, mengatakan pihaknya dihalang-halangi saat akan menemui klien mereka di sana pada Kamis (9/1/2024) siang. Pihaknya tidak diberikan akses untuk bertemu secara langsung di tempat klien mereka ditahan itu.
Padahal, sebagai pengacara, mereka diberikan hak seluas-luasnya untuk menemui klien mereka. Sesuai Pasal 70 Ayat (1) KUHAP, menyatakan bahwa penasihat hukum berhak menghubungi dan berbicara dengan tersangka pada setiap tingkat pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaan perkaranya.
Di pasal 69 KUHAP, disebutkan penasehat hukum berhak menghubungi tersangka sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua tingkat pemeriksaan menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini.
“Rutan beralasan ketika tidak ada izin, takut kedatangan kami disalahgunakan dan takut dipersalahkan oleh pihak kejaksaan (Kejari Batam). Padahal apa yang kami lakukan adalah demi kepentingan klien kami.”
Nofita melanjutkan, kejadian ini sangat merugikan tersangka dan jadi preseden buruk dalam proses penegakan hukum itu sendiri. Utamanya pemenuhan hak asasi manusia (HAM) yang itu dijamin oleh undang-undang.
Pada prosesnya, Nofita mengatan petugas Rutan tidak bisa memberikan izin untuk menemui kliennya tanpa surat izin besuk dari kejaksaan. Sementara, Kejari Batam tidak serta memberi izin besuk. Pihaknya hanya meminta foto KTP dan meminta PH untuk menunggu tanpa kejelasan.
“Kami seperti dipermainkan, dipingpong, kami harus bolak-balik Rutan-Kejari-Rutan” Kata dia.
Sementara, tidak ada ketentuan di dalam KUHAP yang menjelaskan perihal aturan yang disampaikan oleh petugas di Rutan Kelas II A Batam tersebut. Seakan-akan aturan yang dibuat oleh pihak Rutan Kelas IIA dan Kejari Batam adalah yang lebih tinggi dari aturan Undang- Undang itu sendiri.
Mereka merasa dipermainkan oleh aturan yang dibuat sendiri oleh pihak Rutan dan Kejari Batam, yang mana aturan itu melebihi apa yang ditentukan dalam KUHAP.
Baca juga: 3 Isu Penghambat Perjanjian Plastik Global: Bagaimana Sikap Indonesia?
“Intinya kami sudah berkoordinasi dengan baik. Bahkan kami sudah menghubungi pihak Rutan sehari sebelum kami ingin menemui klien kami. Kami juga koordinasi dengan Kejari Batam. Namun, saat kami berkunjung hari ini, kami malah dihalangi dengan aturan yang mereka buat.”
Lebih lanjut, Nofita mendesak pihak Rutan dan Kejari Batam untuk bekerja sesuai KUHAP. Tidak justru menghalangi pengacara yang akan menemui klien yang mereka dampingi.
Kepala Rutan Kelas II A Batam, Fajar Teguh Wibowo, saat dihubungi membenarkan argumentasi bahwa penasihat hukum berhak menghubungi/berbicara dengan klien pada semua tingkat sesuai isi KUHAP.
Namun, ia melanjutkan, di dalam pasal 20 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 tahun 1983, juga memuat aturan terkait ijin kunjungan keluarga maupun penasihat hukum diberikan oleh pejabat yang bertanggung jawab secara yuridis.
“Dan kami pihak rutan (Rutan Kelas II A Batam) yang membuatkan waktu kunjungan, berikut dengan persyaratan lainnya.”