![](https://i0.wp.com/edisi.co/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Image-2025-02-07-at-08.15.09-scaled-e1738893228208.jpeg?fit=1900%2C1168&ssl=1)
Direktur LBH Mawar Saron Batam, Supriardoyo Simanjuntak saat mendampingi tiga warga Rempang menjalani pemeriksaan di Mapolresta Barelang pada Kamis (6/2/2025)-Edisi/bbi.
EDISI.CO, BATAM– Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang mendampingi tiga warga Pulau Rempang, Siti Hawa (67) Abu Bakar (54) dan Sani Rio (37) menjalani pemeriksaan di Mapolresta Barelang pada Kamis (6/2/2025). Ketiga warga Pulau Rempang ini telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 17 Januari 2025.
Mereka menjadi tersangka atas laporan polisi nomor LP-B666/XII/2024/SPKT/Polresta Barelang dan disangka melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan Orang Lain.
Supriardoyo Simanjuntak, Direktur LBH Mawar Saron Batam, lembaga yang tergabung dalam Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang, mengatakan warga dengan lugas menjelaskan bagaimana posisi mereka saat kejadian. Mereka menjelaskan kronologi sesuai dengan apa yang ditanyakan oleh penyidik selama proses pemeriksaan dari sekitar pukul 13.15 WIB sampai pukul 17.30 WIB.
Pada prosesnya, Supriardoyo bertutur pihaknya meyakini warga Pulau Rempang ini tidak melakukan perbuatan sesuai dengan pasal yang dikenakan pada ketiganya. Bahwa dalam keterangan yang diberikan, ketiganya datang setelah kejadian berlangsung.
“Kalau misalnya ditanya apakah ada perampasan kemerdekaan? warga menyampaikan bahwa mereka tidak mau menahan pegawai PT MEG. Mereka hanya ingin memastikan, bagaimana proses lanjutan pegawai PT MEG yang sudah ditahan dan diduga melakukan pengrusakan spanduk. Mereka meminta ada keputusan dari kepolisian.”
“Kebetulan pihak kepolisian ada di sana. Itulah yang dimintakan, bagaimana keputusannya terhadap dari PT MEG ini? Apakah diproses atau seperti apa? itu saja yang diinginkan masyarakat pada saat itu,” tambahnya.
Baca juga: LAM Batam Desak Polresta Barelang Cabut Status Tersangka 3 Warga Pulau Rempang
Hal senada juga disampaikan Sopandi, advokat yang juga bagian Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang. Ia menila apa yang terjadi saat itu belum memenuhi unsur-unsur perampasan kemerdekaan sebagaimana Pasal 333 KUHP yang disangkakan pada ketiga warga Pulau Rempang ini. Karena letaknya di tempat terbuka. Dan di lokasi tersebut, tepatnya di posko masyarakat di Kampung Sembulang Hulu, di Pulau Rempang, juga sudah ada anggota kepolisian.
![](https://i0.wp.com/edisi.co/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Image-2025-02-07-at-08.15.11.jpeg?resize=640%2C414&ssl=1)
Sopandi (kanan), advokat yang juga bagian Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang seusai mendampingi warga menjalani pemeriksaan di Mapolresta Barelang pada Kamis (6/2/2025)-Edisi/bbi.
“Kalau menurut kami itu tidak ada dirampas haknya. Kami berpendapat karena itu baru beberapa jam. Apalagi warga ini berada di lokasi sekitar dua jam. Jadi kami rasa terkait perampasan kemerdekaan itu, belum terpenuhi unsur-unsurnya.”
Mendorong Transparansi Proses Hukum
Supriardoyo mengatakan Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang meminta agar ketiga warga tidak ditahan. Hingga akhirnya pihak kepolisian tidak melakukan penahanan.
Meskipun demikian, Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang mendorong agar laporan warga terkait kejadian tanggal 17-18 Desember 2024 segera ditindaklanjuti. Sebagai bentuk transparansi dalam penegakan hukum terhadap perkara melibatkan masyarakat sebagai korban.
Pihaknya mendesak Polresta Barelang mencari tahu siapa saja pelaku yang melakukan penyerangan yang mengakibatkan delapan warga Pulau Rempang menjadi korban waktu itu.
“Pada prinsipnya kami dari Tim Solidaritas Nasional untuk Rempang mendukung proses penegakan hukum dan harus ada pelaku dalam perkara tersebut.”
Aduan ke Pusat
Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang juga telah mengabari lembaga di tingkat pusat perihal penetapan tersangka yang dialami oleh warga Pulau Rempang ini. Aduan itu mereka sampaikan ke LPSK, Komnas HAM, Komnas Perempuan dan Kompolnas dan beberapa lembaga lain.
Isinya mendorong lembaga-lembaga tersebut memberikan perlindungan pada tiga warga yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka.
Pada prosesnya, Komnas HAM sudah menyurati Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri dan Kompolnas untuk bekerja sama, memberi perhatian dan memberikan perlindungan hukum terhadap tiga warga yang ditetapkan sebagai tersangka ini. Memastikan apakah penetapan tersangka oleh Polresta Barelang sudah tepat atau tidak.
Baca juga: Berkaca dari Perjalanan Rasulullah, Warga Rempang terus Berjuang Tolak PSN
“Itu langkah-langkah selain kami hadir di sini menunjukkan itikad baik kami memenuhi panggilan kepolisian,” kata Sopandi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Andrestian, menuturkan proses hukum atas tiga laporan warga Pulau Rempang dan satu laporan dari karyawan PT Makmur Elok Graha (MEG) masih terus bergulir. Pihaknya masih terus melakukan penyidikan.
“Sampai saat ini semua laporan masih proses penyidikan, terus bergulir. Belum ada dicabut,” kata Debby saat ditemui di Mapolresta Barelang.
Pernyataan ini menganulir keterangan ia sebelumnya yang termuat dalam Press Release Nomor : 52/I/HUM.6.1.1./2025/Si Humas pada Jumat, 31 Januari 2025. Tentang Kapolresta Barelang Gelar Audiensi Dengan Tokoh Melayu Bahas Perkembangan Penanganan Bentrokan Di Sembulang Hulu.
Keterangan sebelumnya itu berbunyi “Seiring berjalannya penyelidikan, beberapa laporan mulai dicabut setelah adanya upaya restorative justice antara warga dan pihak PT MEG. Perdamaian resmi tercapai pada 8 Januari 2025, dengan beberapa laporan ditarik oleh pelapor.”
![](https://i0.wp.com/edisi.co/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Image-2025-02-07-at-08.13.39.jpeg?resize=640%2C360&ssl=1)
Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Andrestian-Edisi/bbi.
Terkait penetapan tersangka dari pihak warga, Debby menjelaskan bahwa ketiganya menghalangi korban untuk ditolong. Saat itu, pihak kepolisian dari Polsek Galang mendapat laporan bahwa ada warga yang terbaring dan kakinya diikat. Lalu polisi datang ke lokasi, tepatnya di Posko Kampung Sembulang Hulu.
Pihak kepolisian mencoba bernegosiasi pada warga. Namun dihalangi oleh ketiga warga yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka.
“Jadi ketiga warga ini menghalangi ketika korban yang kakinya diikat untuk ditolong. Memberikan syarat-syarat jika ingin ditolong. Mempengaruhi warga sehingga pada saat itu kekuatan pihak kepolisian tidak bisa mengimbangi.”
Solidaritas
Nek Awe, Sani Rio, dan Abu Bakar tiba di Mapolresta Barelang sekitar pukul 11.01 WIB. Ketiganya datang bersama Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang dan diiringi oleh puluhan warga dari Pulau Rempang. Warga yang niatnya ikut masuk ke Mapolresta Barelang terhalang oleh penjagaan petugas yang memenuhi pintu masuk utama.
Sempat terlibat adu mulut antara Tim advokasi dan petugas. Tim Advokasi menyampaikan bahwa warga ingin membersamai ketiga tersangka ke dalam Mapolresta. Namun keinginan itu tidak diterima petugas. Warga akhirnya menunggu di luar pagar Mapolresta Barelang.
![](https://i0.wp.com/edisi.co/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Image-2025-02-07-at-09.05.59.jpeg?resize=640%2C385&ssl=1)
Warga Rempang saat membersamai Nek Awe, Rio dan Abu Bakar di Mapolresta Barelang pada Kamis (6/2/2025)-Edisi/bbi.
Koordinator Umum Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu (AMAR-GB), Ishak, mengatakan warga kecewa tidak dapat membersamai Siti Hawa, Rio dan Abu Bakar ke dalam. Namun hal tersebut tidak menyurutkan niat warga untuk memberikan dukungan moral pada Siti Hawa, Rio dan Abu Bakar yang diyakini tidak bersalah.
Mereka tetap bertahan dan menunggu di luar pagar Mapolresta Barelang sejak pertama tiba. Warga baru kembali ke kampung mereka masing-masing setelah proses pemeriksaan ketiga tersangka selesai.
Poster Dukungan
Seiring mulainya proses pemeriksaan, warga yang tetap bertahan menunggu di luar pagar Mapolresta Barelang, melakukan aksi membentangkan poster. Berisi pesan dukungan untuk Nek Awe, Rio dan Abu Bakar.
Poster ini dibuat di karton dengan tulisan tangan warga. Dibentangkan oleh mayoritas kaum ibu yang datang. Mereka berdiri membelakangi Mapolresta Barelang, dengan poster yang terjunjung oleh kedua tangan mereka.
![](https://i0.wp.com/edisi.co/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Image-2025-02-07-at-08.21.11.jpeg?resize=640%2C424&ssl=1)
Bentangkan Poster. Warga yang tetap bertahan menunggu di luar pagar Mapolresta Barelang, melakukan aksi membentangkan poster. Berisi pesan dukungan untuk Nek Awe, Rio dan Abu Bakar-Edisi/bbi.
Berikut beberapa pesan dari banyak poster yang dibentangkan:
“Hentikan Tidakan Kekerasan Terhadap Masyarakat Rempang”
“Polisi Pengayom Pelindung Masyarakat, Tegakkan Keadilan”
“Biar Mati Berdiri Daripada Hidup Berlutut”
Nek Awe, sesaat sebelum masuk ke Mapolresta Barelang, sempat memberikan tanggapan. Menyampaikan bahwa ia tetap semangat karena memperjuangkan kampung bersama warga di Pulau Rempang.
![](https://i0.wp.com/edisi.co/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Image-2025-02-07-at-08.16.26.jpeg?resize=640%2C365&ssl=1)
Nek Awe, sesaat sebelum masuk ke Mapolresta Barelang-Edisi/bbi.
Ia juga bersyukur atas kepedulian warga mendukungnya menjalani proses pemeriksaan. Kehadiran warga ini, lanjut dia juga menjadi tanda bahwa ikhtiar mempertahankan kampung dan ruang hidup merek di Pulau Rempang masih terus ada.