EDISI.CO, BATAM– Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam mengeluarkan maklumat terkait persoalan pengosongan lahan di Pulau Rempang dan sejumlah warga yang ditahan di Mapolresta Barelang pasca bentrok dengan aparat pada Kamis (7/9/2023) lalu.
Baca juga: Pengosongan Sekolah di Rempang, Disdik Tunggu Arahan dari BP Batam
Dalam surat resmi yang ditandatangani oleh Ketua LAM Kota Batam, Nyat Kadir dan Sekretaris Umum LAM Kota Batam Raja Muhammad Amin tersebut, terdapat 5 poin yang harus disepakati oleh pemerintah dan pihak terkait lainnya dalam proses pengembangan kawasan Rempang.
Berikut 5 poin maklumat LAM Kota Batam.
- Mendukung rencana pemerintah untuk membangun Rempang Galang yang memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat setempat khususnya, bangsa dan rakyat Indonesia umumnya.
- Kedepankan musyawarah, mufakat, dialog, diskusi dan berunding untuk menyampaikan keinginan masing-masing piihak, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
- Hindari gesekan dan menghormati Hak Asasi Manusia (HAM).
- Meminta masyarakat yang ditahan dikembalikan ke pihak keluarga dengan memberikan nasihat-nasihat yang baik kepada mereka.
- Meminta semua pihak menjaga langkah dan tingkah yang sopan dan santun.
Baca juga: Buntut Bentrok di Rempang, HMI Minta Kapolri Copot Kapolda Kepri dan Kapolres Barelang

Diberitakan sebelumnya, pasca bentrokan antar warga dan aparat di Jembatan 4 Barelang, Kota Batam, pada Kamis (7/9/2023) lalu, petugas kepolisian mengamankan 8 orang warga yang diduga sebagai provokator. Mereka langsung digelandang ke Mapolresta Barelang sekitar pukul 13.20 WIB menggunakan mobil tahanan.
Berdasarkan indormasi yang berhasil dihimpun, salah satu warga yang diamankan diketahui berprofesi sebagai guru honorer.
Penulis: Irvan F