Edisi.co, Batam – Pesawat asing yang sempat dicegat Lanud Hang Nadim Batam akhirnya diperbolehkan melanjutkan penerbangan, Senin (16/5/2022) sekira pukul 18.30 WIB.
Pesawat tipe DA62 dengan registrasi G-DVOR pada Jumat (13/5/2022) sempat ditahan di Lanud Hang Nadim Batam, karena memasuki wilayah udara Indonesia tanpa izin.
Pesawat yang diawaki oleh MJT warga negara Inggris dan TVB (Copilot) serta CMP (crew) ini, dizinkan meninggalkan Lanud HNM Batam oleh Lanud HNM, setelah pemerintah RI menerbitkan Flight Clearance (FC) pada hari Senin 16 Mei 2022.
baca juga: Pelarian Brigadir Rigel di Batam, Sempat Jadi Sopir Online hingga Waiters
Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah, S.Sos menjelaskan, pesawat yang ditahan di Batam sejak Jumat (13/5/2022) itu, selanjutnya pada Senin 16 Mei 2022 pukul 18.30 wib diizinkan meninggalkan Batam dengan tujuan Johor Baru Malaysia.
“TNI AU, dalam hal ini Lanud HNM Batam telah mengizinkan pesawat melanjutkan penerbangan meninggalkan Batam menuju Johor Baru Malaysia, setelah FC terbit pada hari Senin ini,” ujar Kadispenau.
Selama ditahan di Batam, crew pesawat tipe DA62 tersebut telah menjalani proses administrasi dan pemeriksaan oleh PPNS dari Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Ditjen Hubud Kemenhub.
baca juga: Hotman Ingin Tambah 20 Aspri Cantik dari Batam
Pemeriksaan terhadap operator pesawat oleh PPNS sampai saat ini masih berlangsung, dan akan terus berproses sampai dengan pemberian sanksi.
Pemberian sanksi merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Peraturan Pemerintah (PP) RI nomor 4 tahun 2018 tetang Pengamanan Wilayah Udara RI dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan. (*)