Edisi.co, Batam – Oknum polisi Polres Kepulauan Taulud Polda Sulawesi Utara (Sulut) Brigadir Rigel Lombogia ditangkap di Kota Batam.
Brigadir Rigel Lombogia ditangkap Bidpropam Polda Kepulauan Riau bersama tim Opsnal Polresta Barelang pada Jumat (13/5/2022) sekira pukul 16.30 Wib di kamar 211 Hotel Big House, Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam.
Brigadir Rigel Lombogia ditangkap setelah terbukti melakukan tindak pidana penipuan uang sebesar Rp.20 juta dan menjaminkan kendaraan mobil Toyota Calya yang ternyata bermasalah dengan Finance.
baca juga: Museum Batam Raja Ali Haji Gelar Lomba Pemandu Museum Bahasa Inggris
Kabid Propam Polda Kepri Kombes Pol Ed Stevanus Tumuntuan mengatakan, Brigadir Rigel Lombogia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kepulauan Talaud Polda Sulawesi Utara Nomor: DPO/02/I/2022/Seksi Propam tanggal 18 Januari 2022.
“Berawal dari seorang perempuan bernama Glady Youla Takasili yang membuat Laporan Polisi (LP) Subbagyanduan Bidpropam Polda Sulut Nomor : LP/103/XII/2021/Bag-Yanduan terkait penipuan uang sebesar Rp.20 juta dan menjaminkan kendaraan mobil Toyota Calya yang ternyata bermasalah dengan Finance dan akhirnya di ambil oleh pihak Finance,” ujar Kombes Pol Ed Stevanus Tumuntuan saat dikonfirmasi awak media, Minggu (15/5/2022).
Dikarenakan tidak bisa membayar hutang, Brigadir Rigel Lombogia kabur ke Kota Batam pada bulan Desember tahun 2021 untuk mencari pekerjaan dengan tujuan membayar hutang tersebut.
baca juga: Disdik Batam Imbau Waspadai Kejahatan Skimming
“Pada saat berada di Kota Batam Brigadir Rigel Lombogia bertempat tinggal di rumah teman wanitanya bernama Hesti di Perumahan Mondy Bay Ocarina Batam yang dikenal melalui media sosial Tiktok,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Brigadir Rigel Lombogia sempat bekerja sebagai driver online Maxim menggunakan mobil Agya berwarna putih milik teman wanitanya dan berhenti pada bulan Januari 2022.
Kemudian, dipertengahan bulan April 2022 Brigadir Rigel Lombogia bekerja di PUB Pasific Hotel sebagai waiters selama kurang lebih 3 minggu dan telah berhenti bekerja.
Lanjut, Kombes Pol Ed Stevanus Tumuntuan menyampaikan, pada hari Senin (11/5/2022) Brigadir Rigel Lombogia berniat ingin pulang ke Manado. Namun, di Bandara Hang Nadim ia tidak jadi berangkat ke Manado dikarenakan tiket pesawat dari temannya tidak dikirim.
Sembari menunggu tiket pesawat dari temannya, Brigadir Rigel Lombogia menginap di Hotel Big House Baloi hingga pada akhirnya terlebih dahulu diamankan Bidpropam Polda Kepulauan Riau bersama tim Opsnal Polresta Barelang.
“Saat diamankan, Brigadir Rigel Lombogia langsung dilakukan pemeriksaan dan pengecekan urine dengan hasil negatif narkoba,” jelasnya.
Selanjutnya, terhadap Brigadir Rigel Lombogia dilakukan pengamanan oleh Bidpropam Polda Kepri sampai dijemput oleh tim Bidpropam Polda Sulawesi Utara.(*)