Edisi, Batam – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mendeportasi dua orang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura dan Malaysia setelah melewati masa izin tinggal di Kota Batam.
Kedua WNA tersebut diketahui berinisial SKY dan MRA yang telah terbukti melakukan pelanggaran Keimigrasian dengan melewati masa Izin Tinggal yang diberikan (Over Stay).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Subki Miuldi S.Kom M.H mengatakan, kedua pria warga negara asing ini menetap di Indonesia sudah cukup lama.
“Warga negara asing asal Malaysia berinisial SKY diketahui masuk Kota Batam pada tanggal 27 Februari 2020 dan MRA warga negara Singapura masuk pada tanggal 15 Maret 2020 melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam Center menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK),” ujar Subki Miuldi saat konferensi pers di Media Center Imigrasi Batam, Senin (23/5/2022).
Dijelaskan Subki, pemberian peneraan cap Bebas Visa Kunjungan (BVK) hanya berlaku paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diberikannya penaraan cap masuk BVK.
baca juga: UAS Dideportasi Imigrasi Singapura: Saya Disuruh Duduk di Pinggir Jalan
“Berdasarkan hasil tersebut, dilakukan pemeriksaan pada tanggal 17 Mei 2022 warga negara Malaysia inisial SKY telah melewati masa izin tinggal yang berlaku atau Overstay selama 593 hari dan warga negara asal Singapura inisial MRA telah melewati masa izin tinggal yang berlaku atau Overstay selama 590 hari,” ungkapnya.
Selain itu, Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam telah melakukan pendetensian terhadap dua warga negara asing selama satu minggu untuk selanjutnya di deportasi ke negara asalnya.
“Secepat mungkin kita pulangkan ke negara asalnya. Pastinya, kedua warga negara asing ini kita masukkan dalam daftar cekal (cegah tangkal),” terangnya.
Lanjut, Subki menyampaikan, selama menetap di Indonesia kedua warga negara asing ini tinggal bersama keluarganya dan sudah memiliki penghasilan tetap.
“Selama disini, mereka tinggal bersama keluarga. Jadi, itulah salah satu alasan untuk menetap di Indonesia,” terangnya.
Untuk tahapan selanjutnya, terhadap kedua warga negara asing akan dilakukan pendeportasian kembali ke negara asalnya dan masuk dalam daftar Penangkalan sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.(*)