BATAM, EDISI.CO – Setelah menurunnya kasus Covid-19 di Provinsi Kepulauan Riau, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Batam kembali membuka pelayanan besuk tatap muka terhadap warga binaan.
Pelayanan besuk tatap muka terhadap warga binaan ini mulai berlaku sejak Senin (4/7/2022) dengan syarat dan ketentuan sebelum mengunjungi layanan besukan Rutan Batam.
Kepala Rutan Batam, Yan Patmos mengatakan, menutup sementara jadwal besukan tatap muka disebabkan oleh merebaknya wabah pandemi Covid-19 beberapa waktu lalu sehingga seluruh layanan besukan bagi warga binaan diseluruh Lapas dan Rutan se-Indonesia di tutup sementara.
“Meski tatap muka sudah diperbolehkan, tetapi ada ada syarat dan ketentuan yang harus diketahui oleh keluarga warga binaan sebelum mengunjungi layanan besukan Rutan Batam,” ungkap Karutan Yan Patmos.
baca juga: 5 Pegawai Rutan Batam Dapat Penghargaan
Persyaratan dan ketentuan saat membesuk warga binaan telah tertuang pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPAS) Nomor PAS-12.H.H.01.02 Tahun 2022 yakni tentang penyesuaian mekanisme terhadap layanan kunjungan secara tatap muka di Rutan dan Lapas seluruh Indonesia.
“Adapun syarat sesuai ketentuan yang berlaku yakni pengunjung merupakan keluarga inti, penasihat/kuasa hukum dan perwakilan kedutaan besar atau konsulen untuk warga binaan (WNA),” ungkap Yan Patmos.
Kemudian, setiap narapidana atau tahanan, anak hanya mendapatkan kesempatan menerima kunjungan 1 kali dalam 1 minggu pada jam kerja.
Selanjutnya, pengunjung telah menerima vaksin ketiga yang dibuktikan dengan aplikasi Peduli Lindungi atau sertifikat vaksin.
“Bagi pengunjung yang belum menerima vaksin secara lengkap, wajib menunjukan rapid/swab antigen dengan hasil negatif atau surat keterangan tidak dapat menerima vaksin karena alasan kesehatan dari dokter instansi Pemerintah,” jelasnya.
Terakhir, kunjungan bagi tahanan dewasa/anak diberikan setelah mendapatkan izin dari pihak yang menahan dan wajib memenuhi syarat vaksin ketiga dibuktikan dengan aplikasi Peduli Lindungi, sertifikat vaksin atau menunjukan rapid/swab antigen dengan hasil negatif atau surat keterangan tidak dapat menerima vaksin karena alasan kesehatan dari dokter instansi Pemerintah.(*)