EDISI.CO, JAKARTA- Jawaban Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny G. Plate, menjadi agenda lanjutan sidang gugatan Majelis Penderitaan Rakyat (MPR) terhadap Menkes dan Menkominfo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait dugaan pelanggaran hukum dan HAM atas penggunaan aplikasi PeduliLindungi selama masa pandemi virus corona (Covid-19) di Indonesia.
Sidang lanjutan gugatan dengan nomor perkara 140/G/TF/2022/PTUN.JKT ini akan berlangsung pada 19 Juli 2022, setelah sebelumnya sempat akan dilaksanakan pada 12 Juli 2022, akhirnya ditunda dengan alasan Menkes dan Menkominfo sebagai tergugat I dan II belum siap dengan jawabannya, seperti termuat dalam laman cnnindonesia.com edisi Rabu, 13 Juli 2022.
Baca juga: Detail Ketentuan Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan
Masih dari laman yang sama, MPR terlebih dahulu mengajukan somasi kepada Menkes terkait aplikasi PeduliLindungi. Mereka meminta agar Menkes menghentikan kebijakan atau tindakan yang mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan e-HAC.
MPR juga menilai, aplikasi PeduliLindungi merupakan bentuk diskriminasi terhadap orang miskin. Mereka menyebut, banyak orang miskin yang tidak memiliki akses handphone dan PeduliLindungi sehingga dipersulit untuk mengakses ruang publik.
Baca juga: BPJS Kesehatan Bakal Hapus Kelas 1–3, Ini Daftar Iuran Terbaru
Lebih lanjut, MPR juga menyoroti pelanggaran kerahasiaan data melalui data yang dikumpulkan oleh aplikasi PeduliLindungi termasuk data pribadi seperti alamat, NIK dan posisi (GPS) serta data kesehatan seperti tes positif Covid-19 dan status vaksinasi Covid-19.
Kemudian aplikasi PeduliLindungi yang sudah terintegrasi dengan beberapa aplikasi perusahaan swasta, misalnya e-commerce. Selain masalah data pribadi, hal itu menurut mereka merupakan penyalahgunaan lantaran tidak ada hubungan dengan kesehatan sama sekali.
Baca juga: Booster Syarat Wajib Perjalanan, Berlaku Mulai 17 Juli 2022
Kemenkes kala itu juga ikut menyatakan bahwa tuduhan aplikasi PeduliLindungi telah melanggar HAM tidak memiliki dasar. Kemenkes menjelaskan, PeduliLindungi sudah ikut berkontribusi pada penularan Covid-19 yang rendah di Indonesia, terutama dalam menghadapi gelombang varian Delta dan Omicron.
Dalam artikel yang sama, Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, menerangkan, penggunaan PeduliLindungi secara masif sudah memberikan dampak positif untuk melakukan kebijakan surveilans, selain fitur pencarian lokasi vaksin terdekat, fitur telemedicine dan pengiriman obat.
Menurutnya, PeduliLindungi telah bertransformasi menjadi layanan terintegrasi sehingga memudahkan penelusuran, pelacakan, pemberian peringatan, dan dalam rangka memfasilitasi tatanan kehidupan yang baru alias new normal.