EDISI.CO, KEPRI- Serorang warga di Kabupaten Bintan berinisial MF (23) diamankan Polsek Gunung Kijang karena melakukan tindak pidana pemerkosanan.
MF juga mengancam, mengambil ponsel dan meninggalkan korbannya di salah satu pantai di Bintan tempat pelaku menodai wanita yang baru ia kenal melalui media sosial itu.
Baca juga: Satu Ton Ikan Nelayan di Setokok Mati, Polsek Bulang Turun Tangan
Kapolsek Gunung Kijang AKP Melki Sihombing, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku yang diduga melakukan pemerkosaan pada Jumat (15/7/2022).
Terbongkarnya kejahatan yang dilakukan MF, berawal dari laporan korban di Polsek Gunung Kijang pada Rabu tanggal 13 Juli 2022. Setelah menerima laporan pemerkosaan tersebut, personil Reskrim Polsek Gunung Kijang bekerja sama dengan personil Satreskrim Polres Bintan melakukan penyelidikan.
Selama dua hari penyelidikan, tim mendapatkan informasi keberadaan tersangka yang sedang bersembunyi di wilayah Bintan Utara. Tim langsung bergerak ke tempat persembunyian tersangka di sebuah rumah kos diwilayah Tanjung Uban. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka dan dibawa ke Polsek Gunung Kijang.
Baca juga: Pelaku Penyelundupan 30 TKI Ilegal Yang Karam Di Perairan Pulau Putri Ditangkap
“Saat ini tersangka masih dalam penyidikan,” kata Melki seperti termuat dalam laman tribratanews.kepri.polri.go.id edisi Sabtu, 16 Juli 2022.
Masih dari laman yang sama, MF diketahui baru dengan korbannya melalui media sosial sekitar seminggu. Melalui media social tersebut, mereka membuat janji bertemu. Awalnya, MF mengajak korban nonton bioskop, namun dibatalkan dan tersangka membawa korban ke pantai dengan sepeda motor.
Sesampainya di pantai, MF melakukan pemerkosaan terhadap korban dengan ancaman kekerasan. MF juga mengambil ponsel milik korban dan meninggalkan korban sendirian di pantai.