EDISI.CO, KESEHATAN- 71,9 persen tenaga kesehatan (Nakes) mengalami kelelahan (burnout). Angka itu didapat dari survei singkat bertajuk “Apakah Biasa benar ‘Biasa’?” yang dilakukan SOSNakes dari 28 Juni hingga 11 Juli 2022.
Menurut survei tersebut, 71,9% responden mengaku sering atau sangat sering merasa lelah atau burnout saat bekerja. Alasan mereka beragam, mulai dari beban kerja ganda (22,5%), jam bekerja yang panjang (16,4%), jumlah pasien yang banyak (14,9%), hingga apresiasi yang dinilai kurang sepadan dengan tenaga yang dikeluarkan (6,1%).
Baca juga: Tentang Insecure, Bentuknya dalam Berbagai Relasi dan Cara Mengatasinya
Sebanyak 31% responden merasa beban kerja berlebih menjadi faktor utama yang sebabkan perasaan tertekan ketika bekerja. Sedangkan, 30,5% responden mengatakan senioritas menjadi tekanan yang paling ‘biasa’ dialami nakes. Diikuti faktor terkait manajerial organisasi sebesar 20,1%.
“Hasil survei ini menunjukkan situasi dan beban kerja nakes meski dalam kondisi pandemi yang relatif terkontrol,” kata Olivia Herlinda, Direktur Kebijakan Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI).
“Banyak nakes yang merasakan tekanan dari segala sisi, mulai dari atasan, senior, hingga pasien. Selain merugikan nakes, kondisi ini tentunya dapat berdampak bagi pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” kata dia lagi seperti termuat dalam laman amnesty.id edisi Selasa, 19 Juli 2022.
Tekanan yang dialami nakes semakin menumpuk dengan adanya pandemi COVID-19. Menurut data LaporCOVID-19 per 18 Juli 2022, sebanyak 2.086 nakes meninggal karena COVID-19 sejak awal pandemi pada 2020.
Baca juga: Kanker Pyudara, Jenis Kanker dan Tingkat Kematian Tertinggi Di Indonesia
Berdasarkan riset dan wawancara anggota koalisi SOSNakes, beberapa faktor yang menyebabkan kerentanan nakes di Indonesia adalah (1) sulitnya akses pemeriksaan kesehatan, (2) penyediaan alat pelindung diri (APD) yang belum memenuhi standar, dan (3) jaminan ekonomi yang belum merata.
Selain risiko terhadap kesehatan dan nyawa, nakes juga dihadapkan pada tekanan ekonomi. Berdasarkan 15 laporan yang masuk ke platform SOSNakes sejak Agustus 2021 hingga Maret 2022, setidaknya 14 laporan berisi keluhan tenaga kesehatan terkait dengan belum dibayarkannya insentif. Berdasarkan data Kementerian Keuangan RI, setidaknya ada 200.500 tenaga kesehatan yang alami tunggakan insentif COVID-19 sepanjang 2020 dan 2021.
“Kondisi ini tidak bisa dibiarkan terus berlanjut,” kata Nurina. “Pemerintah harus memperhatikan hak-hak nakes dan memastikan nakes bekerja dalam kondisi yang adil dan mendukung. Apalagi pemerintah adalah salah satu pemberi kerja terbesar nakes di Indonesia,” kata Manajer Kampanye dan Media Amnesty International Indonesia, Nurina Savitri di laman yang sama.
Masih dari laman amnesty.id, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR), yang telah diratifikasi melalui UU No. 11/2005, negara mengakui hak setiap orang untuk menikmati standar tertinggi atas kesehatan mental dan fisik yang dapat dicapai.
Langkah-langkah yang diambil negara pihak demi tercapainya pemenuhan hak ini harus meliputi beberapa poin termasuk pencegahan, perawatan dan pengelolaan epidemi, endemi serta penyakit-penyakit lainnya.
Baca juga: Menunggu Jawaban Menkes dan Menkominfo di Lanjutan Sidang Gugatan Apilkasi Pedulilindungi
Selain itu, Pasal 7 ICESCR juga menyatakan hak setiap orang untuk menikmati kondisi kerja yang adil dan nyaman, termasuk atas remunerasi dan upah yang adil dan setara tanpa diskriminasi, menikmati kondisi kerja yang aman dan sehat, serta menikmati waktu istirahat, pembatasan jam kerja yang masuk akal, serta periode libur berbayar.
Sebagai negara pihak dalam ICESCR, pemerintah Indonesia memiliki kewajiban untuk melindungi hak-hak tenaga kesehatan dan menjamin pemenuhannya.
Selengkapnya di sini.