EDISI.CO, JAKARTA- Polisi menemukan empat modus baru dari lima modus yang dipakai 30 tersangka mafia tanah yang diamankan Polda Metro Jaya pada Senin, 18 Juli 2022. Salah satunya adalah dengan mengincar lahan kosong untuk diterbitkan sertifikat palsu.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/7/22) seperti termuat dalam laman tribratanews.polri.go.id edisi Selasa, 19 Juli 2022, mengungkapkan untuk tersangka yang mencari lahan kosong, pelaku mengincar lahan kosong yang tidak dijaga dan tidak dipasang plang.
Baca juga: 30 Mafia Tanah Jadi Tersangka, Menteri ATR/BPN Komitmen Berantas Mafia
“Jadi beberapa modus operandi tanah-tanah kosong aset pemerintah yang tidak dijaga, tidak dipasang pelang, tiba-tiba nanti diprofiling oleh kelompok ini dan dicari asalnya dan dicari pembanding, dipalsu dan timbul sertifikat baru,” kata Hengky.
Hengki menjelaskan bahwa peran tersangka diantaranya yaitu pendana yang membiayai perbuatan melawan hukum. Selain itu ada tersangka yang bertugas mencari target lahan kosong.
Baca juga: 30 Mafia Tanah Jadi Tersangka, 13 Diantaranya Pegawai BPN
Baca juga: Kebebasan Berpendapat Masuk dalam 6 Poin Laporan Komnas HAM ke Dewan HAM PBB
“Misalnya, oknum pegawai jasa keuangan dari awal sudah membiayai perbuatan melawan hukum ini, kemudian pada saat sertifikat ini jadi diagunkan ke bank, mereka yang berperan. Dan bank ini tidak sadar,” jelas Hengky lagi.