EDISI.CO, JAKARTA-Dua kurir yang masuk dalam jaringan pengedar narkotika lintas provinsi diamankan bersama 137 Kilogram (Kg) narkotika jenis Ganja Kering siap edar.
Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan dua pelaku berinisial RN dan FA bersama 150 paket ganja kering tersebut. Keduanya mendapat upah Rp5 juta sekali antar dan mendapat jatah 10 kilogram ganja yang rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta.
Baca juga: 56 Kendaraan ACT Disita Bareskrim Polri
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Endra Zulpan, mengatakan pengungkapan penyalahgunaan narkoba jenis ganja kering siap edar itu dilakukan pada 25 Juli 2022 lalu di kawasan Mandailing Natal, Sumatera Utara. Kedua tersangka mendapat perintah dari seseorang yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Setelah mendapat perintah mereka mengambil barang ganja ini kemudian dengan menggunakan mobil dibawa melalui perjalanan darat dikirim ke Padang dan Jakarta untuk diedarkan,” jelasnya, Kamis (28/7/22) seperti termuat dalam laman tribratanews.polri.go.id edisi Jumat, 29 Juli 2022.
Baca juga: Polda Kepri Amankan Jaringan Penggelapan Motor Yang Mengaku Anggota TNI
“Bahwa pelaku kurir yang kami amankan ini sudah tiga kali beraksi. Dengan upah Rp5 juta dan 10 kilogram ganja. Udah tiga kali mereka mengantar,” tambah Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes. Pol. Pasma Royce di laman yang sama.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 111 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.