EDISI.CO, LAMPUNG– 9 Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) diamankan personel gabungan dari Tim Tekab 308 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung bersama Satreskrim Polres Lampung Selatan. mereka diamankan karena diduga melakukan tindak pidana pelemparan batu di Jalan Tol Sumatera-Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.
Akibat pelemparan tersebut, beberapa kendaraan bus mengalami pecah kaca, bahkan ada korban yang terluka akibat masuknya batu dari pecahan kaca tersebut.
Baca: 12 WNI Korban Penipuan di Kamboja Pulang ke Tanah Air
Ke-9 anak yang diamankan pada Jumat (5/8/2022) tersebut atas dasar laporan saudara Ismardi Bin Naswar (Alm) pada tanggal 2 Agustus 2022, tentang tindak pidana pengrusakan kaca mobil Bus Palala No.Pol BA 7025 PU.
“Ketika mobil Bus Palala sedang melintas di jalan tol Lampung Selatan, tiba- tiba ada yang melakukan pelemparan batu ke arah mobil bus tersebut, dan mengenai kaca mobil di bagian kiri dan mengakibatkan kaca mobil tersebut pecah,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad seperti termuat dalam laman tribtaranews.polri.go.id edisi 6 Agustus 2022.
Baca juga: Rudal Kembali Hantam Ibu Kota Afghanistan, 8 Orang Tewas
Kerugian korban atas kejadian ini ditaksir kurang lebih Rp3,5 juta.
“Dikarenakan kesemua terduga ini masih di bawah umur, pihak kami melakukan koordinasi dengan BAPAS dan UPTDA provinsi dalam pemeriksaan anak, hal ini kami lakukan terutama terhadap anak yang berusia di bawah 12 tahun akan dikembalikan kepada orang tua dengan pelibatan pihak BAPAS dan UPTDA Provinsi Lampung,” kata Zahwani.
“Atas perbuatannya kami menerapkan Pasal 170 KUHP dan atau 406 KUHP Jo 55 KUHP dengan tetap mempedomani UU No.11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” tambahnya.