EDISI.CO, TEKNOLOGI- Terhitung sejak tanggal 4 Agustus 2022, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif ojek online (ojol) roda dua di Indonesia.
Regulasi baru tersebut berdasarkan Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno mengatakan, besaran tarif ojol di Indonesia bakal dievaluasi paling lama setiap satu tahun. Hal tersebut dilakukan untuk menjamin kelangsungan usaha ojol di Tanah Air.
“Untuk menjamin kelangsungan usaha ojek online tersebut maka besaran biaya jasa ini nantinya dapat dievaluasi paling lama setiap 1 tahun atau jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20 persen,” tuturnya, dikutip dari antaranews.com, Selasa (9/8).
Baca juga: DPRD Tanggapi Kekurangan Guru SMK di Kepri
Berikut ini rincian tarif baru ojek online per Agustus 2022:
Biaya Jasa Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)
Biaya jasa batas bawah = Rp 1.850/km
Biaya jasa batas atas = Rp 2.300/km
Rentang biaya jasa minimal = Rp 9.250 s.d Rp 11.500
Baca juga: Info Lowker Batam, Luna Park Media Buka Lowongan Untuk Posisi Pakar Social Media
Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)
Biaya jasa batas bawah = Rp 2.600/km
Biaya jasa batas atas = Rp 2.700/km
Rentang biaya jasa minimal = Rp 13.000 s.d Rp 13.500
Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)
Biaya jasa batas bawah = Rp 2.100/km
Biaya jasa batas atas = Rp 2.600/km
Rentang biaya jasa minimal = Rp 10.500 s.d Rp 13.000
Tarif lama ojol
Sebagai perbandingan berikut tarif lama ojek online sebagaimana diatur dalam KM Nomor KP 348 Tahun 2019.
Biaya Jasa Zona I
- Biaya jasa batas bawah = Rp 1.850/km
- Biaya jasa batas atas = Rp 2.300/km
- Rentang biaya jasa minimal = Rp 7.000 s.d Rp 10.000
Besaran Biaya Jasa Zona II
- Biaya jasa batas bawah = Rp 2.000/km
- Biaya jasa batas atas = Rp 2.500/km
- Rentang biaya jasa minimal = Rp 8.000 s.d Rp 10.000
Besaran Biaya Jasa Zona III
- Biaya jasa batas bawah = Rp 2.100/km
- Biaya jasa batas atas = Rp 2.600/km
- Rentang biaya jasa minimal = Rp 7.000 s.d Rp 10.000
Dari penjelasan diatas, terlihat tarif yang mengalami kenaikkan hanya pada bagian rentang biaya jasa minimal saja. Sedangkan besaran biaya jasa batas atas dan bawah dari masing-masing zona tidak mengalami kenaikan.
Penulis: Irvan
Editor: Bobi