
Kartu BPJS Kesehatan. Dok: Ist.
EDISI.CO, NASIONAL- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Hal itu tertuang dalam aturan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang ditandatangani Jokowi pada Januari 2022 lalu.
“Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisan adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” tulis inpres tersebut, dilansir dari laman ntmcpolri.info edisi 2 Agustus 2022.
Baca juga: Melihat Peran Tes DNA dalam Pengungkapan Kejahatan, seperti Kasus Ferdy Sambo
Untuk itu, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal menghadirkan layanan BPJS Kesehatan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM di seluruh Indonesia. Kehadiran layanan BPJS Kesehatan di Satpas SIM ini merupakan tindak lanjut aturan BPJS Kesehatan yang jadi syarat mengurus SIM dan STNK.
“Kita langsung melihat bagaimana koneksitas hubungan antar sistem data yang kita kerjakan bersama-sama. Ini akan menjadi project-project kita ke depan sehingga masyarakat di mana saja bisa mendapat pelayanan publik,” ujar Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi.
Baca juga: Wujudkan Kawasan Wisata Bebas Emisi, Menteri ESDM Gelar Parade Motor Listrik di Bali
Firman menambahkan, kehadiran layanan BPJS Kesehatan di Satpas akan mempermudah masyarakat, khususnya dalam menerima pelayanan publik.
Sementara, penerapan BPJS Kesehatan untuk perpanjang STNK akan dilakukan bertahap. tahap pertama dilakukan dengan mengubah regulasi terutama Perpol nomor 7 tahun 2021 tentang regident ranmor. Perubahan itu menambah persyaratan layanan regident kendaraan bermotor dengan kartu peserta aktif BPJS.
Kemudian setelah regulasi siap, terkait layanan STNK, Polri lebih dahulu berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait impelementasi untuk menghindari masalah di kemudian hari.
Penulis: Ivan
Sumber: ntmcpolri.info