
Edisi/tribratanews.kepri.polri.go.id
EDISI.CO, KEPRI– Dua warga Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap Satreskrim Polres Bintan. Penangkapan dua warga tersebut karena diduga telah melakukan aktivitas jual beli Chip Aplikasi Higgs Domino, merupakan salah satu jenis permainan judi online.
Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono, mengatakan dua pelaku yang diduga melakukan perjudian melalui Aplikasi Higgs Domino ini diamankan pada Rabu tanggal 31 Agustus 2022 lalu.
Baca juga: Melihat Peran Tes DNA dalam Pengungkapan Kejahatan, seperti Kasus Ferdy Sambo
“Pelaku berinisial BD (37) dan ASG (18) diamankan setelah melakukan transaksi pembelian Chip Higgs Domino yang mana BD selaku bandar atau penjual dan pembeli Chip. Sedangkan saudara ASG sebagai pemain atau pembeli serta penjual. BD menjual Chip 1 Billion dihargai sebesar Rp 65.000 sedangkan saat membeli dihargai sebesar Rp 60.000 per 1 Billionnya,” kata Tidar seperti termuat dalam tribratanews.kepri.polri.go.id edisi 2 September 2022.
Dari pengakuan BD sebagai penampung dan penjual Chip, pengahasilan rata-rata setiap harinya berkisar antara Rp150.000,- sampai Rp200.000,- sehingga keuntungan saudara BD perbulannya berkisar Rp4.500.000,- sampai Rp6.000.000,-
Baca juga: Kapal Ikan di Natuna Terbakar, 3 ABK Terluka
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1.200.000,- dan 2 unit Handphone diamanakan di Mapolres Bintan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Para pelaku dikenakan pasa 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 Tahun penjara. Kapolres Bintan juga menyampaikan ini adalah bentuk keseriusan Polres Bintan dalam memberantas segala bentuk perjudian di Bintan dan berharap dukungan dari masyarakat untuk proaktif melaporkan bila ada kegiatan perjudian di wilayahnya sehingga kamtibmas tetap kondusif.