
Ilustrasi pedagang obat-obatan. Dok; Ist.
EDISI.CO, NASIONAL- Bareskrim Polri telah melakukan pencekalan terhadap tersangka pemilik CV Samudra Chemical berinisial E sebagai upaya pengejaran. Pencekalan dilakukan usai E masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA).
“Yah pasti dilakukan (pencekalan) selama belum ditemukan,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto, dilansir dari trinratanews, Senin (28/11).
Baca juga: Mendagri Bongkar Ragam Modus Pendanaan Teroris di Indonesia
Diketahui bila surat pencegahan dan penangkalan (cekal) telah diterbitkan, maka seseorang tidak akan bisa keluar atau masuk dari wilayah Republik Indonesia. Termasuk dalam hal ini E, yang telah ditetapkan sebagai tersangka GGAPA.
Meski E telah dicekal, Pipit belum bisa menjelaskan lokasi dari tersangka. Apakah ada di dalam atau luar negeri, karena masih dalam kepentingan penyidikan.
Baca juga: Strategi Kementerian ESDM Dorong Transisi Energi di Indonesia
“Sedang ditelusuri ya,” sebutnya.
Sedangkan, sampai dengan saat ini diketahui bahwa pemilik CV Samudera Chemical berinisial E, telah menjadi buronan sejak ditetapkan sebagai tersangka.
“Belum, belum (ditemukan), kita sudah terbitkan DPO, ya,” kata Pipit, Sabtu (26/11) kemarin.
Sebelumnya, Polri menyatakan distributor bahan kimia, CV Samudera Chemical diduga melakukan pengoplosan bahan baku pembuatan obat sirop sehingga menyebabkan sejumlah produk milik perusahaan farmasi menjadi melanggar kadar aturan.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan Polri telah mendatangi kantor CV Samudera Chemical di Tapos, Kota Depok, Rabu (09/11) kemarin. Ramadhan menjelaskan ditemukan bahan baku propilen glikol (PG) dan Etilen Glikol (EG) di sebuah tong atau drum berlabel DOW.
“Diduga pelaku menggunakan drum atau tong berlabel DOW palsu atau bekas. Kemudian melakukan percikan penambahan atau oplos zat cemaran EG, terdapat bahan yang diorder PT AF sehingga diduga kandungan cemaran di atas ambang batas,” kata Ramadhan kepada wartawan, Jumat (11/11).
Penyidik, kata dia, bakal memeriksa E, yang merupakan pemilik CV Samudera Chemical.
“Rencana tindaklanjutnya akan melakukan pemanggilan terhadap saudara E selaku pemilik CV Samudera Chemical, saudara T anak dari E, dan saksi-saksi RT dan RW,” ucap Ramadhan.
Sebelumnya, empat korporasi sebagai tersangka atas kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada Anak-anak. Dua korporasi ditetapkan oleh Bareskrim Polri, sedangkan yang lain disampaikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Empat koorporasi tersebut adalah PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, PT Afi Farma, dan CV Samudera Chemical.
“Kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAP) sementara ini ada 4 korporasi (ditetapkan sebagai tersangka) tapi nanti kan ada yang kena administrasi,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Pipit Rismanto, Jumat (18/11).
Dia menerangkan, BPOM terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri menginvestigasi kasus GGAPA. Sehingga tak jadi masalah seandainya BPOM turut menetapkan sebagai korporasi yang dinilai bertanggung jawab.
Pipit menambahkan, penyidik PNS atau PPNS BPOM RI memiliki kewenangan melakukan penegakan hukum atau penyidikan.
“Kita lakukan bersama-sama. Mereka kan mungkin karena di situ ada kewenangan. Bedanya kami dari kepolisian itu menetapkan siapa yang bertanggungjawab itu dari pasien dulu. Ada pasien meninggal, keluarga pasien meninggal, kan kita dalami dulu,” terangnya.