
Edisi/Ombudsman Kepri.
EDISI.CO, KEPRI– Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) mewanti-wanti Pemerintah Provinsi Kepri tidak tergesa-gesa jika nantinya pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi pengguna kendaraan yang tidak melakukan perpanjangan dua tahun berturut turut diterapkan.
”Kami harap nantinya pemerintah tidak tergesa-gesa untuk segera menetapkan peraturan pemblokiran STNK terhadap pengguna kendaraan yang tidak bayar pajak selama 2 tahun. Perlu dilakukan sosialisasi yang masiv terlebih dahulu agar seluruh lapisan masyarkat pemilik kendaraan mengetahui hal ini sehingga tidak terjadi resisten yang tinggi,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Siadari.
Ia berpesan agar sosialisasi dilakukan secara gotong royong antar pihak terkait sehingga resisten akan semakin kecil terjadi.
”Menghindari resisten yang tinggi itu, Dinas Pendapatan Provinsi Kepri, Kepolisian dan Jasa Raharja harus keroyokan melakukan sosialisasi,” tegasnya.
Baca juga: Silaturahmi dan Latihan Menembak di Mako Yonif 10/SBY
Meskipun kebijakan tersebut dapat mendongkrak Pendapatan Asli daerah (PAD) Provinsi dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), Lagat tetap meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kemungkinan persoalan lain yang akan dihadapi masyarakat agar tidak menimbulkan persoalan baru.
”Kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraannya tidak terlepas dari kondisi ekonominya. Bisa saja memang, hal ini dapat dibenarkan untuk mendidik kepatuhan masyarakat supaya bayar pajak tapi ini hanya efektif bagi golongan masyarakat yang mampu membayar saja, bukan bagi yang tidak mampu,” tutur Lagat.
Ditambah lagi, lanjutnya, prediksi perekonomian internasional tahun depan diperkirakan mengalami goncangan (krisis) pasti akan berdampak pada perekonomian nasional.
”Untuk bisa bertahan hidup, menghidupi keluarga dan pengeluaran bersifat rutin saja sudah baik. Kiranya kebijakan ini tidak justru berdampak negatif terhadap bertambahnya angka kemiskinan di Indonesia khususnya di daerah karena meningkatkan beban hidup masyarakat,” jelas Lagat.
Lebih lanjut, Lagat mengatakan penerapan ketentuan ini nantinya harus dilakukan konsisten sesuai dengan Peraturan Kepolisian RI (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kenderaan Bermotor (Regident Ranmor) yang diatur pada pasal 84 dan 85 dimana sebelum dilakukan penghapusan STNK dari daftar Regident Ranmor, maka Unit Pelaksana Regident Ranmor terlebih dahulu harus menyampaikan peringatan kepada pemilik kenderaan.
Baca juga: Tular Nalar Mafindo, Edukasi Literasi Digital Bagi Pemilih Pemula di Batam
Peringatan dibagi tiga termin, 3 bulan diawal sebelum dilakukan penghapusan. Selanjutnya diperpanjang 1 bulan apabila tidak ada tanggapan/jawaban dan diperpanjang kembali 1 bulan apabila belum ada tanggapan/jawaban.
”Ombudsman berharap agar para petugas Regident Ranmor dari Kepolisian nantinya tidak boleh menyimpang dari ketentuan ini,” tutup Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Dr Lagat Siadari.