EDISI.CO, BATAM– Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kepulauan Riau, menunggu arahan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Anggota DPRD Kota Batam dari Partai Nasdem, Azhari David Yolanda yang tersandung kasus kepemilikan narkoba Akhir Januari 2023 lalu.
Sekretaris DPW Partai Nasdem Kepri, Kamaluddin, mengatakan surat laporan yang dimaksud kini telah diterima dan tengah di proses oleh pihak DPP Pusat.
“Kemarin sore saya yang kirim langsung surat laporan itu melalui email langsung ke DPP,” ucapnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (2/2/2023).
Baca juga: Judika Bakal Meriahkan Pelantikan IKABSU Batam
Kamaludin menambahkan, pihaknya mengaku hanya bersifat menunggu hasil keputusan dari DPP Nasdem terkait kepastian status salah satu kader partai yang menjabat sebagai Sekretaris Komisi II DPRD Batam.
Disinggung terkait durasi surat balasan, Kamaluddin juga menyebut hal ini masih belum dapat diperkirakan.
“Tergantung situasi dan kondisi, bisa cepat bisa lamban. Tapi prediksi kami sepertinya bisa cepat,” lanjutnya.
Baca juga: Transpuan Pelaku Penusukan di Batam Ditangkap
Kamaluddin juga menjelaskan, pihaknya turut melampirkan keterangan media atau press release yang dikeluarkan resmi oleh Satresnarkoba Polresta Barelang.
“Selain surat dari kami yang meminta arahan terkait David. Kami juga melampirkan release resmi yang dikeluarkan pihak Kepolisian,” lanjutnya.
Terpisah, Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Batam, Taufik Muntasir turut membenarkan press release dari Kepolisian sebagai lampiran dalam laporan yang diterima oleh DPP Nasdem.
“Benar kami telah membuat laporan ke pusat terkait salah satu kolega kami yang tengah tersandung kasus. Salah satu bukti dalam laporan itu adalah keterangan resmi Kepolisian dan beberapa berita media massa,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang menangkap Anggota DPRD Batam, Azhari David Yolanda (33) bersama teman wanitanya, Natasya (22) atas kepemilikan sabu dari sebuah kamar hotel di Kota Batam pada Rabu (25/1/2023). Azhari ditangkap sekitar pukul 08.00 WIB dengan kepemilikan sabu seberat 0,68 gram.