EDISI.CO, NASIONAL– Sepanjang tahun 2022 lalu, terdapat 516.344 kasus perceraian di Indonesia. Menurut laporan Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah tersebut meningkat 15,3% dibandingkan pada tahun sebelumnya sebanyak 447.743 kasus.
Seperti termuat dalam laman dataindonesia.id edisi Kamis (2/3/2023) hari ini, berikut lima daerah dengan angka perceraian tertinggi:
- Jawa Barat
Perceraian paling banyak terjadi di Jawa Barat pada 2022 lalu, yakni 113.643 kasus. - Jawa Timur
Jawa Timur menyusul di urutan kedua dengan 102.065 kasus perceraian. - Jawa Tengah
Sebanyak 85.412 kasus perceraian juga terjadi di Jawa Tengah. - Sumatera Utara (Sumut)
Sumatera Utara (Sumut) perceraian yang terjadi di Sumatera Utara sebanyak 20.029 kasus. - Jakarta
Di Jakarta tercatat ada 19.908 kasus perceraian sepanjang tahun 2022 lalu.
Masih dari laman yang sama, perceraian paling sedikit terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT), yaitu 603 kasus. Di atasnya ada Maluku dan Maluku Utara dengan jumlah perceraian berturut-turut sebanyak 947 kasus dan 1.488 kasus.
Baca juga: Solusi Sementara Pemko Atasi Banjir di Batam
Dalam tulisan berjudul “Kasus Perceraian Paling Banyak Terjadi di Jawa Barat pada 2022” ini, penyebab perceraian terbesar di Indonesia karena perselisihan dan pertengkaran di dalam rumah tangga. Jumlahnya tercatat sebanyak 284.169 kasus sepanjang tahun lalu.
Perceraian yang disebabkan karena faktor ekonomi sebanyak 110.939 kasus. Kemudian, 39.359 kasus perceraian akibat suami/istri meninggalkan salah satu pihak.
Sebagai catatan, dalam tulisan yang dibuat Monavia Ayu Rizaty ini, dijelaskan data perceraian ini hanya meliputi penduduk yang beragama Islam. Beberapa provinsi yang tidak tersedia data perceraiannya karena masih tergabung dengan provinsi lain.