EDISI.CO, NASIONAL– Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memakai dua dasar sebagai pijakan untuk memastikan hak masyarakat atas layanan kesehatan dan kewajiban negara dalam pemenuhan hak masyarakat atas kesehatan.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin saat Public Hearing Rancangan UU Kesehatan Bersama Menteri Kesehatan pada Rabu (15/3/2023) seperti termuat dalam laman infopublik.id edisi Kamis (16/3/2023).
- UU Dasar 1945 pasal 28 mengenai hak setiap masyakat yakni berhak untuk mendapatkan layanan kesehatan.
Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 mengenai hak setiap masyakat yakni berhak untuk mendapatkan layanan kesehatan, digunakan sebagai dasar dari untuk perubahan UU kesehatan.
“Yang penting yaitu pertama, apapun yang diubah harus meningkatkan layanan kesehatan ke masyarakat,” kata Menkes Budi.
Baca juga: Tingkatkan Layanan, Bapenda Batam Anggarkan Mobil One Stop Service
- UU Dasar 1945 pasal 34 terkait kewajiban negara, dalam memenuhi hak layanan kesehatan warga negara.
Terkait pasal 34 negara harus hadir dalam memberikan layanan kesehatan. Menurutnya apabila kekurangan dokter, negara harus hadir, bagaimana dokter harus banyak.
Selain itu juga apabila surat izin sulit juga negara pun harus hadir, bagaimana proses perizinan harus cepat. Sebagai tanggung jawab negara bahwa layanan kesehatan tersedia untuk masyarakat.
“Dengan adanya tanggung jawab tersebut, datanglah wewenang, otoritas itu semua diberikan karena memang tanggung jawabnya ada. Prinsipnya cuma dua itu,” kata Menkes Budi.