
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad dalam momen Pesta Rakyat dalam rangka HUT ke-77 RI di Nongsa
EDISI.CO, BATAM– Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengatakan kebijakan pengurangan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam tidak akan mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Layanan tetap berjalan seperti biasa.
Aamsakar juga mengajak para ASN untuk tetap menjaga produktivitas selama bulan puasa.
“Walaupun jam kerja dipersingkat, etos kerja tetap terjaga,” tuturnya, Kamis (23/3/2023).
Seperti diketahui, Pemko Batam mengeluarkan kebijakan pengurangan jam kerja bagi ASN selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah/ 2023. Hal ini sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri terkait aturan jam kerja selama bulan Ramadan.
Jam kerja ASN di Pemko Batam dikurangi satu jam dibandingkan hari biasa. Normalnya dimulai pukul 08.00-16.00, maka saat Ramadhan yakni mulai pukul 08.00-15.00 atau selama 7 jam saja.
Baca juga: Sungai Jodoh jadi Titik Paling Rawan Sambungan Air Ilegal
Sementara bagi ASN yang bertugas di pelayanan publik seperti rumah sakit, puskersmas dan pelayanan kependudukan diserahkan kepada OPD masing-masing.
“Itu diatur oleh OPD masing-masing, karena mereka yang lebih paham jadwalnya,” sambung Amsakar.
Ia menambahkan, jumlah jam kerja efektif bagi OPD yang menerapkan lima hari kerja atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan telah memenuhi ketentuan jam kerja yang diwajibkan yaitu minimal 32,5 jam per minggu.
Berikut aturan jam kerja ASN selama Ramadhan:
• Senin sampai Kamis: 08.00 – 15.00 WIB. Waktu Istirahat Pukul: 12.00 – 12.30.
• Jumat: 08 00 – 15.30. Waktu Istirahat Pukul: 11.30 – 12.30.
Sementara bagi instansi pemerintah yang menerapkan 6 hari kerja yakni:
• Senin sampai Kamis, dan Sabtu: 08.00 – 14.00. Waktu Istirahat: 12.00 – 12.30.
• Jumat: 08.00 – 14.00. Waktu Istirahat: 11.30 – 12.30.