EDISI.CO, BATAM– Sidang gugatan terhadap kepolisian terkait penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka atau Praperadilan terhadap 30 tahanan yang berada dalam dampingan Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang di Pengadilan Negeri (PN) Batam akan memasuki agenda pamungkas, putusan pada Senin (6/11/2023) mendatang.
Agenda pembacaan permohonan, replik, duplik dan mendengar keterangan saksi sebelumnya telah dilaksanakan mulai Selasa (31/10/2023) sampai Jumat (3/11/2023) hari ini.
Dari proses praperadilan yang berjalan, Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang optimis permohonan mereka dikabulkan oleh hakim tunggal yang memimpin sidang ini.
“Dalam kesimpulan kami, penetapan tersangka itu tidak sah di mata hukum. Karena termohon dalam hal ini polisi tidak cukup bukti ketika menetapkan tersangka. Dan dalam beberapa fakta kami temukan bahwa ada ketidaksesuaian alat bukti. Contohnya beberapa saksi diperiksa setelah penetapan tersangka,” kata Noval Setiawan, YLBHI-LBH Pekanbaru yang tergabung dalam Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang saat ditemui seusai sidang di PN Batam pada Jumat (3/11/2023) malam.
“Bagi kami, tidak ada alasan hakim menolak permohonan kami. Selama proses praperadilan berlangsung, kami telah membuktikan bahwa proses penetapan tersangka tidak sah, tidak melalui proses yang sesuai dengan KUHAP dan keputusan MK.”
Noval melanjutkan, kondisi selama persidangan berlangsng, telah memperlihatkan persoalan adminstrasi penetapan tersangka yang tidak sesuai prosedur yang seharusnya. Mulai dari keluarga warga yang ditahan ada yang tidak menerima surat pemberitahuan terkait penetapan tersangka, padahal dalam KUHAP hal itu wajib diberikan kepada keluarga.
Ada juga fakta permintaan bukti fisum dilakukan pada tanggal 11 September 2023 atau pada saat kerusuhan di depan gedung Badan Pengusahaan (BP) Batam terjadi, sementara hasilnya keluar sebulan setelahnya.
Baca juga: Tim Advokasi Kasus Rempang akan Laporkan Hakim PN Batam ke KY dan Bawas MA
Terkait dengan agenda terakhir, yakni putusan dalam prapradilan ini, pihaknya mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengikuti persidangan akan berlangsung secara terbuka ini. Rencananya sidang putusan akan digelar di tiga ruang yang dipimpin oleh tiga hakim tunggal, yakni Sapri Tarigan; Yudith Wirawan; dan Edy Sameaputty, akan digelar mulai pukul 15.00 WIB.
“Ini adalah sidang terbuka. Hadir di sidang putusan in adalah bentuk solidaritas kita untuk perjuangan masyarakat Rempang,” kata dia.