
Aliansi Pemuda Melayu saat membersamai warga Rempang dan Galang di Jembatan 4 Barelang pada Senin (21/8/2023)-Edisi/bbi.
EDISI.CO, BATAM– Ombudsman RI memberikan tindakan korektif kepada pihak terkait dalam pengembangan Kawasan Rempang Eco City. Antara lain Badan Pengusahaan (BP) Batam; Tim Percepatan Pengembangan Investasi Ramah Lingkungan (Green Investment); Pemerintah Kota (Pemko) Batam; Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN); dan Kepolisian Negara RI.
Kepada BP dan Walikota Batam, saran korektif Ombudsman agar menunda pelaksanaan relokasi bagi masyarakat terdampak, sampai adanya kesediaan berdasarkan berdasarkan musyawarah dengan warga yang terdampak dan adanya peraturan operasional yang mengatur secara detail dan pasti berkaitan dengan Pembangunan dan penanganan masalah Rempang Eco City.
Ombudsman juga mendorong BP dan Pemko Batam menyusun kebijakan yang memastikan terpenuhinya hak-hak dasar warga terdampak, baik yang saat ini masih menolak ataupun bagi warga termasuk yang bersedia untuk menempati hunian sementara, serta menghindarkan tindakan–tindakan yang akan memicu terjadinya konflik di tengah masyarakat.
Kepada Pemerintah Kota Batam, untuk menindaklanjuti Surat Keputusan Walikota Batam Nomor KPTS.105/HK/III/2004 tanggal 23 Maret 2004 tentang Penetapan Wilayah Perkampungan Tua di Kota Batam untuk memberikan pengakuan wilayah kampung tua di Pulau Rempang.
Kepada Kementerian Investasi/BKPM, untuk melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait dalam memenuhi hak-hak masyarakat terdampak atas pembangunan kawasan Rempang Eco City dengan mengedepankan penyelesaian secara humanis berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Ombudsman juga mengusulkan adanya evaluasi atas penetapan Proyek Strategis Nasional bagi pembangunan kawasan Rempang Eco City kepada Kementerian Koordinator Perekonomian.
Baca juga: Bapenda Batam akan Tarik Piutang Pajak Senilai Rp70 Miliar
Kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, untuk memastikan terpenuhinya persyaratan lahan yang clear and clean sebelum memproses permohonan sertipikat HPL maupun persyaratan lainnya oleh pemohon BP Batam dan terkait dengan Rempang Eco City.
Kepada Kepolisian Negara RI, untuk menyelesaikan perkara yang melibatkan masyarakat dalam berpartisipasi mengemukakan pendapat di muka umum di luar Pengadilan dengan mengedepankan hak asasi manusia. Menyelesaikan perkara yang terkait dengan unjuk rasa tanggal 7 September 2023 dan 11 September 2023 dengan mekanisme restorative justice. Mengedepankan tindakan persuasif dalam penanganan unjuk rasa dan penolakan warga terkait dengan Proyek Strategis Nasional Rempang Eco City.
Adapun temuan hasil investigasi dan Tindakan korektif Ombudsman RI tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang telah disampaikan secara langsung kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah ATR BPN, Supardy Marbun, Anggota BP BATAM, Sudirman Saad, ITWASUM POLRI Irwil V, Brigjen Pol Gatot Tri Suryanta, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Batam, Yusfa Hendri, serta Tim Percepatan Pengembangan Investasi Pengembangan Investasi Ramah Lingkungan (Green Investment) di Kawasan Pulau Rempang.
Pada kesempatan tersebut, seluruh instansi berkomitmen menindaklanjuti LHP Ombudsman dalam waktu 30 hari kerja sejak diterimanya LHP.