EDISI.CO, BATAM– Sidang lanjutan atas 34 terdakwa Kasus Rempang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Rabu (13/3/2024). Mereka terbagi dalam dua perkara, nomor 937/Pid.B/2023/PN Btm mengadili delapan terdakwa dan pada perkara nomor 935/Pid.B/2023/PN Btm ada 26 terdakwa.
Pada pada perkara nomor 935/Pid.B/2023/PN Btm ini, sebanyak delapan dari 26 terdakwa yang sebelumnya konsisten menolak atas tuduhan mereka pada sidang-sidang sebelumya, beralih mengakui tuduhan atas mereka.
Ke-8 terdakwa tersebut adalah Thomas Bin Subandi; Wahfi’iyuddin Bin M. Yakop alias Yudi; Tengku Muhammad Hafizan alias Hafiz Bin Tengku Hasni Rabianwar; Hairol Bin Abu Bakar; Suhendra Bin Saamin Alias Saad; Rinto Rustisa Bin Ruslan; Misranto; dan Junaidi Sidiq Alias Ajun Bin Suhendra.
Pengakuan itu mereka sampaikan saat Hakiam Ketua, David P Sitorus sudah menutup persidangan dan akan kembali menghadirkan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan selanjutnya. Pada saat itu salah satu terdakwa berdiri dan menyampaikan kepada majelis hakim bahwa mereka mengakui apa yang dituduhkan kepadanya, pengakuan itu disampaikan oleh tujuh terdakwa lain.
Semua terdakwa yang mengaku ini, menangis. Ada yang menangis sambil menyampaikan bahwa mereka menerima tuduhan yang ditujukan untuk mereka. Ada juga yang menangis sesaat setelah menyampaikan pengakuan dan memomohon keringanan hukuman.
Sopandi, pengacara yang tergabung dalam Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang, seusai sidang yang digelar di Ruang Sidang Soebekti ini menuturkan bahwa pihaknya sudah mendapatkan informasi akan ada pengakuan dari terdakwa sejak beberapa hari lalu. Mereka mendaptkan informasi tersebut dari terdakwa dan keluarga terdakwa sendiri.
“Kami dapat kabar dari keluarga, dari terdakwa juga, bahwa ada orang yang meminta mereka untuk mengaku perbuatan itu, supaya proses ini cepat dan mereka bisa keluar bersama-sama dengan terdakwa lain,” kata Sopandi.
Baca juga: 8 Terdakwa Kasus Rempang Dituntut Bervariasi, Mulai 7 Bulan Hingga 1 tahun Penjara
Pada prosesnya, Sopandi mengatakan pihaknya juga berdiskusi dengan keluarga dan terdakwa. Dalam diskusi tersebut, mereka sampaikan keyakinan bahwa para terdakwa yang sejak awal membantah melakukan apa yang dituduhkan pada mereka tidak bersalah dan tidak melakukan perbuatan tersebut. Namun keyakinan mereka itu tidak menghalangi rencana keluarga dan terdakwa ikut arahan orang yang meminta mereka mengaku tersebut.
“Karena mereka dibenturkan dengan faktor-faktor yang mungkin tidak bisa mereka hindari, seperti keinginan bertemu keluarga, anak-anak, sehingga mengubah keberanian mereka dari awal berubah dalam persidangan tadi. Sejarah akan mencatat bagaimana keadilan di PN Batam itu dibuat.”
Atas pilihan ke-8 terdakwa mengakui tuduhan di depan majelis hakim, Sopandi mengaku kecewa. Hal ini karena pihaknya telah berkomitmen memperjuangkan keadilan pada terdakwa kasus Rempang yang mereka dampingi. Namun pihaknya tetap menghormati keputusan yang telah dibuat terdakwa dan keluarga.
Direktur LBH Mawar Saron Batam, Mangara Sijabat, mengatakan sejak awal pihaknya fair. Mereka menyusun pembelaan sesuai dengan pengakuan terdakwa sejak awal. Ada yang mengaku, namun ada juga yang tidak mengaku karena meyakini tidak melakukan apa yang dituduhkan pada mereka.
Berdasarkan pengakuan mereka itulah pihaknya membuat nota pembelaan. Sehingga pembelaan yang mereka hadirkan bukanlah pembelaan yang membabi buta, tapi berdasarkan keterangan terdakwa dan diperkuat dengan alat bukti lainnya.
“Tapi, hari ini ada satu hal yang mungkin jarang terjadi di peradilan manapun, terdakwa yang sejak awal sangat tegas mengatakan tidak melakukan apa yang dituduhkan, di akhir persidangan mengakui tuduhan itu. Ini menjadi pertanyaan besar bagi setiap insan yang mengikuti persidangan di PN Batam,” kata Mangara.
Nofita Putri Manik, pengacara yang tergabung dalam Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang, mengatakan pihaknya heran hakim akhirnya tidak jadi menghadirkan saksi-saksi, setelah para terdakwa mengaku tuduhan yang ditujukan pada mereka. Namun demikian, Nofita mengatakan bahwa sebagai penasehat hukum, mereka telah melakukan apa yang seharusnya dilakukan.