EDISI.CO, BATAM– Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang berharap putusan hakim atas 34 terdakwa kasus Rempang yang terbagi dalam dua nomor perkara, berangkat dari landasan kemanusiaan. Sopandi, pengacara asal Batam yang masuk dalam Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang meminta hakim memutuskan perkara ini seadil-adilnya.
“Harapan kami, bahwa putusan terhadap 34 terdakwa ini harus mempertimbangkan faktor kemanusiaan.”
Baca juga: 34 Terdakwa Kasus Rempang akan Jalani Sidang Vonis 25 Maret 2024 Mendatang
Sopandi melanjutkan, tim advokasi yang mendampingi sebagian besar dari 34 terdakwa tersebut, tetap bertahan pada pledoi yang telah disampaikan sebelumnya. Meskipun dalam sidang terakhir sebelum agenda putusan, ada delapan terdakwa yang tiba-tiba mengaku bersalah tanpa pemahaman yang jelas atas kesalahannya.
Sopandi meyakini bahwa mereka yang termasuk dalam terdakwa pada perkara nomor 937/Pid.B/2023/PN Btm dan perkara nomor 935/Pid.B/2023/PN Btm ini, mungkin terjebak dalam tekanan yang sulit diatasi.
Advokat asal Batam ini menyoroti pentingnya kesetaraan dalam hukuman. Berkaca dari terpidana kasus Rempang, Iswandi, yang dinyatakan bersalah atas provokasi, maka putusan terhadap 34 terdakwa lainnya seharusnya setara atau bahkan lebih ringan.
“Keadilan absolut harus ditegakkan demi menjaga integritas sistem peradilan,” kata Sopandi.