Menteri Koordinator (Menko) bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD-Edisi/infopublik.id
EDISI.CO, NASIONAL– Menteri Koordinator (Menko) bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD, membeberkan empat alasan kenapa ia menyebutkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat salah dan berlebihan. Vonis tersebut, kata Mahfud, bisa memancing kontroversi yg bisa mengganggu konsentrasi.
Seperti diketahui, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dan menghukum KPU tidak menjalankan, lalu mengulang tahapan selama 2 tahun 4 bulan 7 hari. Putusan itu dikeluarkan pada 1 Maret 2023 lalu.
Baca juga: Batam Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang Sampai Seminggu ke Depan
Berikut empat alasan hukum yang disampaikan Mahfud:
- Sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu itu diatur tersendiri dalam hukum. Kompetensi atas sengketa pemilu bukan di PN. Sengketa sebelum pencoblosan, jika terkait proses admintrasi yang memutus harus Badan Pengas Pemilu (Bawaslu) tapi jika soal keputusan kepesertaan, paling jauh hanya bisa digugat ke PTUN. Partai Prima sudah kalah sengketa di Bawaslu dan sudah kalah di PTUN. Itulah penyelesaian sengketa administrasi jika terjadi sebelum pemungutan suara. Adapun jika terjadi sengketa setelah pemungutan suara atau sengketa hasil pemilu maka menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi (MK). Itu pakemnya. Tak ada kompetensinya Pengadilan Umum. Perbuatan Melawan Hukum secara perdata tak bisa dijadikan objek terhadap KPU dalam pelaksanaan pemilu.
- Hukuman penundaan pemilu atau semua prosesnya tidak bisa dijatuhkan oleh PN sebagai kasus perdata. Tidak ada hukuman penundaan pemilu yang bisa ditetapkan oleh PN. Menurut Undang-Undang, penundaan pemungutan suara dalam pemilu hanya bisa diberlakukan oleh KPU untuk daerah-daerah tertentu yang bermasalah sebagai alasan spesifik, bukan untuk seluruh Indonesia. Misalnya, di daerah yang sedang ditimpa bencana alam yang menyebabkan pemungutan suara tak bisa dilakukan. Itupun bukan berdasar vonis pengadilan, tetapi menjadi wewenang KPU untuk menentukannya sampai waktu tertentu.
- Menurut saya, vonis PN tersebut tak bisa dimintakan eksekusi. Harus dilawan secara hukum dan rakyat bisa menolak secara masif jika akan dieksekuasi. Karena hak melakukan pemilu itu bukan hak perdata KPU.
- Penundaan pemilu hanya karena gugatan perdata parpol bukan hanya bertententang dengan UU tetapi
Juga bertentangan dengan konstitusi yang telah menetapkan pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali.
“Kita harus melawan secara hukum vonis ini. Ini soal mudah, tetapi kita harus mengimbangi kontroversi atau kegaduhan yang mungkin timbul,” tuturnya melalui sosial media (instagram) miliknya pada Kamis (2/3/2023) malam.
Postingan yang dibuat Mahfud sekitar 11 jam lalu itu sudah mendapatkan 20.401 like dan 951 komentar dari pengikutnya.