Menteri Koordinator (Menko) bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD-Edisi/infopublik.id
EDISI.CO, NASIONAL– Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) menjadi salah satu daerah dengan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang cukup tinggi. Kerawanan itu mendapat perhatian dari pemerintah pusat.
Salah satu bentuk perhatian pusat terkait kasus TPPO di Kota Batam, adalah rencana kedatangan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD ke Batam, Kepulauan Riau untuk menindak tegas kasus dugaan TPPO.
Seperti termuat dalam laman infopublik.id edisi Senin (3/4/2023) Mahfud menjelaskan lokasi yang hendak didatangi itu terdapat pusat-pusat pembagian paspor gratis, kemudian penerima paspor akan dikirim ke luar negeri dengan dijanjikan mendapat pekerjaan.
Mereka dikirim untuk kerja di kapal-kapal di luar negeri, namun tak digaji. Selain tidak digaji, kata Mahfud, para korban juga mendapat perlakuan kejam, disiksa, hingga dibuang ke laut jika meninggal dunia.
“Kalau meninggal dibuang ke laut, enggak digaji, disiksa,” kata Mahfud dalam laman tersebut.
Baca juga: Sambut Lebaran jangan sampai Berhutang
Dalam tulisan berjudul “Kunjungi Batam, Menko Polhukam Tindak Tegas TPPO” ini, Mahfud MD tidak menampik adanya dugaan bahwa sindikat perdagangan orang sengaja menenggelamkan perahu yang mengangkut pekerja migran Indonesia untuk mengelabui aparat.
Dugaan itu merupakan hasil investigasi dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) terhadap kasus tewasnya sejumlah pekerja migran Indonesia akibat kapal pengangkut mereka karam di Perairan Johor Baru pada tanggal 15 Desember 2021 silam.
“Ya, bisa jadi, bisa jadi banyak terjadi seperti itu,” ujar Mahfud.
Menurut Mahfud, tindak pidana itu dengan cara yang jahat dengan mengirim orang ke luar negeri, kemudian dijadikan budak, bahkan jika di tengah perjalanan sakit ditenggelamkan atau dilempar ke laut.
Mahfud menuturkan, bahwa kasus TPPO dengan modus semacam itu mulai muncul di Indonesia.
“Indonesia mulai terjerat atau terjebak ke hal-hal seperti itu, kejahatan perdagangan orang itu sudah mulai. Oleh sebab itu, kita tindak. Ada undang-undangnya,” kata Mahfud.