EDISI.CO, KEPRI– Ratusan nelayan dari Kabupaten Bintan yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Nelayan menyuarakan tuntutan pencabutan izin tambang pasir laut di Pulau Numbing dan perluasan Proyek Strategis Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang (PSN KEKGB) di Pulau Poto. Tuntutan itu disampaikan dalam aksi damai di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Riau (Kepri) pada Selasa (2/6/2026). Masyarakat menuntut DPRD segera mendesak pemerintah pusat menghentikan aktivitas tersebut.
Masyarakat dari sembilan desa di Kabupaten Bintan ambi bagian dalam aksi ini. Yakni Desa Numbing; Kelong; Mantang Lama; Mantang Besar; Mantang Baru; Dendun; Kijang Kota; Kawal; dan Telang. Masyarakat menyampaikan tuntutan mereka melalui orasi dan spanduk dengan pesan penyelamatan laut dan ruang hidup nelayan melalui pencabutan izin tambang pasir laut di perairan Pulau Numbing dan PSN di Pulau Poto.
Dalam keterangan yang diterima dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau, dijelaskan bahwa ancaman kerusakan laut dan ruang hidup nelayan di Kabupaten Bintan semakin tinggi ketika Pemerintah menerbitkan 13 izin tambang pasir laut di perairan Pulau Numbing. Izin tambang ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut dan diperkuat melalui Keputusan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Dokumen Perencanaan Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang membuka ruang tambang pasir seluas 91.311,94 ha perairan Bintan, tepatnya di selatan Pulau Numbing.
Baca juga: Peringati Hari Kebebasan Pers Sedunia, Jurnalis Batam Serukan Hentikan Kekerasan terhadap Aktivis
Tidak saja di Bintan, kebijakan ini juga menetapkan lokasi tambang pasir laut di Kabupaten Lingga seluas 202.401,64 ha dan Karimun seluas 9.318,44 ha.
Ketua Aliansi Masyarakat Nelayan, Rudi Herdiawan, mengatakan aksi ini merupakan bentuk kekecewaan masyarakat Kabupaten Bintan terhadap negara yang menerbitkan 13 izin tambang pasir laut di wilayah tangkap nelayan, khususnya nelayan Pulau Numbing dan sekitarnya. Penolakan ini sesungguhnya telah disampaikan masyarakat ketika Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kepri Komisi II pada 17 April 2026. Namun hingga kini tidak ada kejelasan terkait tuntutan kami.
“Jika tuntutan kami masih tidak direspons maka semakin teranglah posisi DPRD dan Pemerintah. Artinya DPRD dan Pemerintah mempertegas bahwa mereka tidak hadir ditengah masyarakat yang saat ini sedang resah sehingga terjadi gejolak dimana mana. Masyarakat khawatir perencaaan ini mengancam keberlangsungan hidup anak cucu nelayan Kabupaten Bintan,” ujar Rudi.
Masyarakat Desa Kelong, Mustafa Bisri, dalam keterangan tersebut, mengatakan ancaman terhadap ekosistem laut, pesisir dan pulau-pulau kecil di Bintan juga diperparah oleh perluasan PSN KEKGB di Pulau Poto. Sebab, Pulau Poto merupakan pulau kecil yang tidak seharusnya diperuntukkan sebagai kawasan industri berat.
“Kami menolak keras rencana perluasan PSN di Pulau Poto karena proyek tersebut akan berdampak buruk terhadap ekosistem Pulau Poto dan laut Bintan Pesisir, merampas ruang hidup nelayan serta mengancam keberlangsungan hidup anak cucu kami,” ujar Mustafa.

Dina Reski Putri, pengurus WALHI Riau, menilai aksi yang dilakukan masyarakat merupakan bukti nyata kegagalan negara menjaga laut dan wilayah tangkap nelayan. Lebih parahnya, pemerintah berupaya merusak ekosistem laut dan merampas ruang hidup nelayan Bintan dengan menerbitkan izin tambang pasir di perairan Pulau Numbing hingga menetapkan PSN di Pulau Poto.
“Kondisi di Bintan semakin mempertegas keberpihakan Pemerintah terhadap korporasi dan abai terhadap lingkungan serta hak-hak rakyat. Jika Pemerintah berniat melindungi rakyat, pembatalan PSN KEKGB di Pulau Poto dan pencabutan 13 izin tambang pasir di perairan Pulau Numbing harus segera dilakukan. Jika tidak, Pemerintah memang berniat menghancurkan ekosistem laut dan ruang hidup masyarakat pesisir serta mengancam keberlangsungan hidup anak cucu nelayan Kabupaten Bintan,” tutup Dina.
Siaran Pers
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau