Warga Melayu Pulau Rempang dan Galang dalam kegiatan peringatan peristiwa 11 September 2023 lalu-Edisi/Bbi
EDISI.CO, BATAM– Masyarakat dari berbagai kampung di Pulau Rempang menyerukan dukungan pada Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)-LBH Pekanbaru yang terus membersamai perjuangan Warga Pulau Rempang mempertahankan kampung mereka.
Masyarakat Rempang, khususnya warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu (AMAR-GB) menilai Walhi dan YLBHI bergerak bersama warga memperjuangkan ruang hidup Masyarakat Rempang. Serta mendorong terwujudnya kebijakan pemerintah yang adil; menghormati hak-hak masyarakat; serta berpihak pada keadilan sosial.
“Dukungan ini kami sampaikan karena kami percaya bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendamping hukum; menyampaikan aspirasi; dan mendapatkan perlindungan atas hak-haknya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kamsiah, salah satu warga Pulau Rempang yang tinggal di Kampung Pantai Melayu pada Rabu (5/8/2026).
“Kami berharap setiap kebijakan yang menyangkut hidup masyarakat disusun memalui dialog terbuka; transparan; dan menghormati hak-hak masyarakat. Pembangunan harus menghadirkan kesejahteraan tanpa mengabaikan keadilan dan martabat warga,” tambahnya.
Warga meyakini kehadiran tim dari Walhi Riau dan YLBHI-LBH Pekanbaru sejak konflik akibat rencana Proyek Strategis Nasional yang kini berganti menjadi Program Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City bergulir, telah memberi kekuatan pada masyarakat untuk berjuang dengan cara yang benar.
Baca juga: Datangi Pemko Batam, Warga Rempang Protes Lahan Mereka Diambil untuk Sekolah Rakyat
Warga Pulau Rempang juga mendapat pendampingan ketika harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Adanya pendampingan hukum ini, membuat warga lebih berani menjalani proses hukum tersebut.
Untuk diketahui, Tim Solidaritas Nasional untuk Rempang telah membersamai warga sejak awal 2023. Dukungan itu berlanjut ketika pecah bentrok pada 7 dan 11 September 2023; kekerasan yang dialami wara pada 18 September 2024 di Goba, kawasan antara Sei Buluh dan Sembulang Hulu; kemudian berlanjut pada pendampingan korban penyerangan pada 18 Desember 2025.
Hingga saat ini, berbagai dukungan terus didaptkan warga dari Tim Solidaritas Nasional untuk Rempang.
Senada dengan Kamsiah, Sani Rio, warga kampung Pasir Panjang di Pulau Rempang juga merasakan besarnya dukungan Tim Solidaritas Nasional untuk Rempang. Membuatnya memahami proses dan mau menjalani tertib prosedur dalam melakukan langkah-langkah perjuangan.
Rio juga menjelaskan bahwa melalui informasi dan pengetahuan yang disampaikan oleh Tim Solidartas Nasional untuk Rempang, ia menjadi tahu bahwa perjuangan yang yang dilakukan warga Pulau Rempang dalam mempertahankan kampung dan ruang hidup mereka, adalah perjuangan yang dilindungi oleh konstitusi.