EDISI.CO, BATAM– Untuk menekan angka penyalahgunaan paspor bagi tenaga kerja nonprosedural, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam memperketat pengawasan permohonan pengajuan paspor bagi warga pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari luar daerah Batam.
“Untuk pemohon paspor dari luar Batam harus menyertakan dokumen pendukung seperti melampirkan surat domisili,” imbuh Kepala Seksi (Kasi) Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Jumat (5/5/2023).
Baca juga: Laut Mereka Rusak, Nelayan Pesisir Batam Bergerak
Sementara itu, untuk pemohon paspor yang akan melakukan perjalanan dinas ke luar negeri melalui Batam, lanjut Iqbal, harus melampirkan surat tugas dari kantor atau kartu identitas perusahaan.
Ia menambahkan, syarat tambahan tambahan bagi pemohon luar kota ini bertujuan untuk mengendalikan aktivitas WNI yang ingin ke luar negeri, dan menekan angka penyalahgunaan paspor terutama yang terindikasi sebagai PMI non prosedural.
“Ini merupakan salah satu bentuk langkah pencegahan yang dilakukan dari hulu,” ungkap Iqbal.
Ia menjelaskan, berdasarkan data Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam tercatat sebanyak selama periode Januari – Maret 2023 tercatat sebanyak 2.715 penundaan keberangkatan PMI yang dilakukan di beberapa pelabuhan internasional.
“Petugas melakukan pengecekan dokumen dan wawancara sebelum keberangkatan. Petugas terpaksa menunda perjalanan PMI karena ada indikasi sebagai PMI non prosedural,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga akan sangat teliti terhadap dokumen yang dilampirkan oleh pemohon paspor, seperti NIK KTP yang digunakan masih dari daerah asal, sementara e-KTP Batam baru dikeluarkan.
“Bagi pemegang KTP Batam yang baru, ini juga dicek pada bagian NIK pemohon. Jadi kita sangat selektif,” tegasnya.
Penulis: Irvan F