EDISI.CO, BATAM- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Batam tingkat Sekolah Dasar (SD) melalui jalur zonasi dan perpindahan orang tua dibuka mulai hari ini, Selasa (7/6/2023) hingga 10 Juni 2023 mendatang.
“Tengah malam tadi PPDB tingkat SD jalur afirmasi sudah ditutup. Untuk hari ini dimulai yang untuk jalur zonasi dan perpindahan orangtua,” ujar Pelaksana Harian (Plh) Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam, Jefridin Hamid.
Ia juga mengimbau pihak panitia PPDB yang berada di sekolah untuk memahami betul ketentuan PPDB dan melarang kepala sekolah (Kepsek) mematikan telepon genggam.
“Jadi kalau ada orang tua calon siswa sekolah yang masih bingung pada saat melakukan pendaftaran, panitia bisa membantu serta mengarahkan mereka,” tuturnya.
Baca juga: Pemko Batam Pastikan PPDB 2023 Berjalan Lancar
Sementara itu, untuk mendukung proses PPDB Tahun 2023 berjalan lancar, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam telah menyiapkan tiga jalur server yang bisa digunakan untuk mengakses website PPDB.
“Sudah ada tiga jalur server web yang kami siapkan, yakni https://ppdbbatam.id, https://svr2.ppdbbatam.id dan https://svr3.ppdbbatam.id,” kata Kepala Disdik Batam, Wahyu Tri Ruianto.
Dijelaskannya, hingga hari ketiga pelaksanaan PPDB, pihaknya belum menemukan adanya kendala pada server. Adapun total sementara akun yang sudah terdaftar yakni sebanyak 1.839 dan yang sudah melengkapi berkas sebanyak 378.
Persyaratan calon peserta didik Sekolah Dasar (SD) Negeri:
- Akte Kelahiran asli dan fotocopy
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua
- Bagi yang memiki PKH atau KIP
- NISN (bagi peserta didik yang dari TK)
- Kartu Keluarga
- Bagi yang tidak memiliki kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT dan RW yang di legalisir oleh Lurah, yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah tinggal selama 1 tahun sejak surat keterangan domisili ini dibuat dan sesuai dengan domisili peserta didik, dan/atau karena keadaan tertentu seperti bencana alam dan bencana sosial.
- Apabila Sekolah ragu dapat bekerjasama dengan kelurahan tentang keabsahan surat keterangan domisili tersebut.
- Yang mengikuti perpindahan orang tua harus melampirkan surat perpindahan orang tua.
- Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 sekolah yang berada pada zonasi.
Penulis: Irvan F