Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Aman- Edisi/ Irvan F.
EDISI.CO, BATAM– Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Aman, kecewa terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Batam yang tidak hadir pada rapat paripurna terkait Laporan Reses DPRD Kota Batam yang digelar di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Batam pada Rabu (5/7) lalu.
Menurutnya, perwakilan Pemkot Batam seharusnya bisa menyampaikan langsung, baik secara lisan maupun dokumen tertulis jika tidak berkenan hadir dalam rapat.
“Sidang Paripurna merupakan forum tertinggi dalam pengambilan keputusan, seharusnya ada perwakilan Pemkot yang hadir. Baik Wali Kota, Wakil Walikota ataupun Sekretaris Daerah (Sekda),” ujar Aman, Jumat (7/7/2023).
Baca juga: Mulai Hari Ini, GrabCar Airport Resmi Beroperasi di Bandara Hang Nadim Batam
Secara aturan, lanjut Aman, DPRD Kota Batam sebelumnya telah menyampaikan surat pemberitahuan pada Pemko Batam.
Ia menilai ketidakhadiran Pemkot Batam dalam rapat paripurna tersebut sebagai bentuk kurangnya apresiasi Pemkot Batam terhadap DPRD.
Baca juga: Batam 10K Buka Kategori Pelajar
Agenda terkait penyampaian hasil reses itu menurut Aman sangat penting untuk menyampaikan berbagai aspirasi masyarakat secara langsung kepada Pemkot Batam.
“Mestinya harus dihadiri. Karena reses ini sudah diatur dalam undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah,” pungkasnya.
Penulis: Irvan F