Penyyerahan Doorprize saat Roadshow PBB-P2 Bapenda Batam di Kecamatan Lubuk Baja-Edisi/Bapenda Batam
EDISI.CO, BATAM– Pemerintah Kota Batam melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam kembali memberikan pengurangan pokok kredit dan pengampunan denda administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mulai April 2026. Kebijakan ini berlandaskan Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 14 tahun 2026 tentang Pemberian Pengurangan Pokok Piutang dan Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan.
Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah, menuturkan kebijakan pengurangan pokok piutang dan pembebasan sanksi administratif PBB-P2 ini sebagai langkah pemerintah untuk memudahkan masyarakat. Harapannya upaya pemerintah ini dapat mendorong ketaatan masyarakat dalam membayar pajak, khususnya mata pajak PBB-P2.
Keringanan ini, lanjut Azmansyah diberlakukan mulai 1 April 2026 sampai 30 Juni 2026.
Pemerintah Kota (Pemko) Batam, kata Azmansyah memberikan pengurangan hingga 75 persen pada pokok piutang PBB-P2 tahun 1994 sampai tahun 2012; kemudian pengurangan 50 persen pokok PBB-P2 2013 sampai 2017; pengurangan sebesar 25 persen untuk pokok piutang PBB-P2 2018 sampai 2022; pengurangan 10 persen pokok piutang PBB-P2 tahun 2023 sampai 2025; dan pengurangan lima persen pokok piutang PBB-P2 taun 2026.
“Paling lambat dibayarkan pada 30 Juni 2026 mendatang.”

Untuk diketahui, target pendapatan dari sektor PBB-P2 pada 2026 ini sebesar Rp295.000.000.000,00. Di laman siependa.batam.go.id yang diakses pada Rabu (18/3/2026) hari ini, baru terkumpul sebesar Rp25.750.849.962,00 atau 8, 73 persen. Pada 2025 lalu, Pemko Batam berhasil menumpulkan Rp233.608.992.080,00 atau 86,52 persen dari target sebesar Rp270.000.000.000,00.
Tahun 2025 lalu, Bapenda Kota Batam berhasil mengumpulkan pendatan dari sektor pajak daerah sebesar Rp1.883.230.865.215,80. Sebesar 96,48 persen dari target pajak Rp1.951.950.293.317,00.
Bapenda Kota Batam, kata Azmansyah lagi, terus berupaya meningkatkan layanan pada masyarakat. Utamanya pada sisi digitalisasi pembayaran untuk memudahkan masyarakat. Yang terbaru, Bapenda Kota Batam menghadirkan inovasi yang diberi nama Transpormasi Akses Pajak Non Tunai via QRIS (POSPBB) 2.0, memfasilitasi masyarakat melakukan pembayaran PBB-P2 melalui Quick Response Indonesian Standard (QRIS).
Hadirnya layanan POSPBB 2.0 ini telah mengungkit angka pembayaran PBB-P2 secara signifikan. Utamanya pada transaksi pembayaran menggunakan QRIS.
“Jadi banyak masyarakat yang membayar PBB-P2 menggunakan QRIS yang ada di layanan POSPBB 2.0,” kata Azmansyah.