Warga Pulau Rempang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu (AMAR-GB) ketika memberi keterangan seusai menyampaikan surat Permohonan Audiensi ke Pemko Batam pada Jumat (17/7/2026)-edisi/bbi.
EDISI.CO, BATAM– Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu (AMAR-GB) mendatangi Kantor Pemerintah Kota (Pemko) Batam pada Jumat (17/7/2026). Kedatanan warga Pulau Rempang yan tergabung dalam AMAR-GB ini untuk menyerahkan surat permohonan audiensi pada Wali Kota Batam, Amsakar Achmad.
Surat tersebut diterima oleh Bagian Umum Pemko Batam. Permohonan audiensi dengan Wali Kota Batam ini diharapkan dapat terlaksana pada Selasa, 21 Juli 2026.
Melalui surat itu, AMAR-GB menyampaikan berbagai persoalan yang mereka nilai semakin meresahkan masyarakat Pulau Rempang dalam beberapa bulan terakhir. Mereka berharap Pemko Batam dapat segera menindaklanjuti pengaduan tersebut serta membuka ruang dialog dengan warga.
Sekertaris II AMAR-GB, Sophia, mengatakan audiensi yang direncanakan itu bertujuan menyampaikan secara langsung kondisi yang dihadapi masyarakat Rempang, sekaligus meminta perlindungan kepada pemerintah. Persoalan yang disampaikan, kata dia, tidak hanya berkaitan dengan satu isu, melainkan rangkaian aktivitas berbagai pihak yang dinilai menimbulkan keresahan di kampung-kampung di Pulau Rempang.
“Kami datang ke Pemko Batam untuk mengantarkan surat permohonan audiensi, pengaduan, sekaligus meminta perlindungan kepada Bapak Wali Kota,” ujar Sophia usai menyerahkan surat.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah aktivitas PT Makmur Elok Graha (MEG) yang disebut masih berlangsung di Pulau Rempang. Warga juga mempersoalkan kegiatan pemetaan dan survei topografi yang dilakukan sebuah perusahaan hingga masuk ke kawasan permukiman dan kebun masyarakat.
Ia menjelaskan, kegiatan tersebut dilakukan menggunakan drone, mengambil titik koordinat, serta memotret area perkebunan warga tanpa adanya pemberitahuan kepada masyarakat maupun perangkat kampung.
“Saat kami menanyakan mengapa kebun-kebun warga diambil gambarnya, mereka hanya menjawab bahwa itu merupakan perintah,” kata Sophia.
Baca juga: Tim Advokasi Desak BP Batam Berhenti Merampas Tanah Warga Rempang
AMAR-GB juga mengeluhkan adanya pemasangan patok dan plang di lahan warga tanpa sosialisasi maupun musyawarah terlebih dahulu. Menurut mereka, lahan tersebut juga belum melalui proses pembebasan.
Melalui surat tersebut, masyarakat meminta agar seluruh aktivitas yang akan dilakukan di Pulau Rempang terlebih dahulu disosialisasikan kepada warga. Mereka juga meminta penghentian segala bentuk intimidasi terhadap masyarakat serta pembatalan penetapan kawasan Hutan Taman Buru di Sei Raya dan Sei Buluh.
Menanggapi kemungkinan aksi demonstrasi apabila permohonan audiensi tidak mendapat respons, Sophia menegaskan bahwa masyarakat masih mengedepankan jalur dialog.
“Kalau memang diberikan ruang untuk berbicara, kami tidak akan melakukan aksi yang merugikan. Kami hanya meminta pemerintah memberi ruang agar kami bisa menyampaikan apa yang kami rasakan,” ujarnya.
Menurut Sophia, masyarakat Rempang percaya penyelesaian melalui dialog jauh lebih baik dibandingkan aksi turun ke jalan.
“Bagi kami, mengedepankan diskusi untuk menyelesaikan masalah jauh lebih penting,” tuturnya.
Dalam surat yang disampaikan kepada Wali Kota Batam, AMAR-GB mengajukan 10 poin pengaduan, yakni:
- Keberadaan PT. MEG yang masih beraktifitas di kampung-kampung kami dan berani melarang masyarakat membuka kebun.
- Pematokan serta pemasangan plang yang dilakukan pihak BP BATAM di lahan warga kampung pantai melayu secara sepihak serta tanpa diketahui oleh perangkat desa.
- Masuknya PT ARTHA DEMO ENGGINEERING CONSULTANT di kampung Sei Raya menerbangkan drone serta membuat topografi diluar area surat tugas bahkan jauh masuk kedalam kampung tanpa ada pemberitahuan kepada warga, RT RW serta mengambil gambar kebun kebun warga.
- Pihak kehutanan menyebarkan selebaran dilarang membakar hutan dan melarang warga melebarkan areal perkebunan para petani.
- Masuknya satuan Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri ke kampung lonce untuk mengambil titik koordinat tanpa diketahui oleh aparat setempat dan warga Kampung Lonce.
- Datangnya pihak BP Batam ke sembulang Hulu dengan dalil ingin mengukur pasang surut air laut tanpa ada sosialisasi kepada aparat setempat maupun pihak kelurahan dan kecamatan.
- BKSDA serta pihak Kehutanan sering datang ke kampung Sei Raya dan Sei Buluh tanpa melapor ke aparat desa yang sangat meresahkan dan membuat warga ketakutan.
- Batalkan penetapan hutan taman buru di Sei Raya dan Sei Buluh.
- Segala aktivitas yang akan dilakukan di Pulau Rempang hendaknya disosialisasikan terlebih dahulu.
- Hentikan intimidasi dalam bentuk apapun.