Warga Pulau Rempang saat datang ke Gedung Pemko Batam pada Selasa (21/7/2026).
EDISI.CO, BATAM– Masyarakat Pulau Rempang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu (AMAR-GB) mendatangi Kantor Pemerintah Kota (Pemko) Batam pada Selasa (21/7/2026). Sekitar 30 warga dari berbagai kampung di Pulau Rempang ini, tiba di halaman utama gedung Pemko Batam pukul 10.00 WIB.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Imam Tohari, menemui warga dan mengarahkan mereka untuk bergeser ke gedung Badan Pengusahaan (BP) Batam. Penyampaian itu ditanggapi warga dengan menyatakan mereka akan bertemu Wali Kota Batam, sehingga tidak akan berpindah tempat. Jika Wali Kota tidak menemui warga di gedung Pemko Batam, warga akan pulang.
Seusai menerima panggilan, Imam kembali menemui warga dan menyampaikan pimpinannya akan menemui warga di gedung Pemko Batam. Namun, warga diminta untuk tidak membawa ponsel di ruang pertemuan. Ia menyampaikan hal tersebut sesuai arahan pimpinan. Terkait larangan membawa ponsel di ruang pertemuan ini, tidak ada penjelasan lain yang menyertai. Padahal warga mempertanyakan alasan rasional di baliknya.
Belakangan, Imam menuturkan larangan warga membawa ponsel untuk menjaga kondusivitas.

Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, menemui warga di halaman gedung Pemko Batam. Mengajak perwakilan warga bertemu, juga dengan syarat tidak membawa ponsel. Li Claudia mengatakan ia tidak ingin ada drama.
Warga akhirnya diperbolehkan membawa ponsel, namun tidak diperbolehkan mengambil dokumentasi, baik foto, video dan rekaman suara. Selain itu, Imam menyampaikan pertemuan itu dilaksanakan tertutup, sehingga jurnalis tidak diperbolehkan masuk ke Ruang Holding Pemko Batam yang jadi lokasi pertemuan.
Pertemuan selesai sekitar pukul 11.50 WIB.
Gerisman Ahmad, warga Rempang yang ditemui seusai pertemuan, mengatakan pihaknya menyampaikan berbagai hal yang menjadi keluhan masyarakat Pulau Rempang. Utamanya terkait persoalan pemasangan plang lahan untuk Sekolah Rakyat Merah Putih di Kampung Pantai Melayu, yang diyakini warga menjolok sampai ke dalam lahan warga. Pemasangan plang itu, lanjutnya juga dilakukan sepihak tanpa sepengetahuan warga.
Baca juga: Tim Advokasi Desak BP Batam Berhenti Merampas Tanah Warga Rempang
“Warga meminta pemerintah untuk memindahkan plang tersebut,” kata Gerisman.
Pada prinsipnya, lanjut Gerisman, pihaknya mendukung proyek Sekolah Rakyat Merah Putih. Namun, tetap meminta pemerintah menghargai masyarakat dengan menyelesaikan persoalan lahan yang saat ini masih bergulir, melalui pendekatan yang adil dan menghargai hak-hak masyarakat.

Apa yang menjadi desakan warga, kata Gerisman, direspon Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra. Sementara Wali Kota Batam, Amsakar Achmad tidak hadir.
Kemudian, Gerisman juga menuturkan, pihaknya menyampaikan bahwa masyarakat di kampung-kampung di Pulau Rempang telah mendiami Pulau Rempang sejak ratusan tahun lalu. Sehingga ruang hidup yang mereka tinggali saat ini, diyakini adalah hak mereka yang diturunkan dari nenek moyang mereka.
Baca juga: Warga Rempang Ajukan Audiensi dengan Wali Kota Batam, Soroti Aktivitas yang Resahkan Warga
Gerisman mengaku prihatin atas keadaan di lapangan yang justru mengancam eksistensi masyarakat Pulau Rempang. Padahal, seharusnya kampung-kampung yang ada di Pulau Rempang hendaknya dilestarikan.
Ia juga menyoroti penetapan Hutan Buru di Pulau Rempang berdasarkan SK Menteri Kehutanan (Menhut) No.357/Kpts-II/1986. Gerisman menilai penetapan tersebut tidak dilakukan sesuai prosedurnya, menginat masyarakat Pulau Rempang sudah berada di sana dari generasi ke generasi.
Wakil Wali Kota Batam yang juga Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, dalam keterangannya, menyampaikan bahwa pembangunan Sekolah Rakyat Merah Putih yang menjadi amanat Pemerintah Pusat adalah upaya untuk memperluas akses dan layanan pendidikan kepada generasi bangsa.
Harapannya agar anak-anak dari keluarga prasejahtera memiliki kesempatan memperoleh pendidikan yang layak, fasilitas belajar yang memadai, dan lingkungan pendidikan yang mendukung pengembangan karakter maupun keterampilan.
Di sisi lain, pembangunan sekolah di atas lahan seluas 18,5 hektar tidak semata-mata berfokus pada pembangunan fisik, melainkan menjadi investasi jangka panjang.